Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi XIII DPR RI
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
2024-11-15 09:04:10

Inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI terkait kaburnya 7 tahanan negara termasuk narapidana gembong narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Hal itu dikatakan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya seusai bersama rombongan anggota Komisi XIII melakukan inspeksi mendadak alias sidak di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

"Kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan BNN dengan membentuk Panja Pemasyarakatan," kata Willy Aditya didampingi sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI yang turut sidak.

Disebutkan, pembentukan Panja Pemasyarakatan salah satunya menyikapi insiden tujuh tahanan negara termasuk narapidana gembong narkoba yang kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari (12/11).

Menurut Willy, panja komisi XIII sangat penting diadakan untuk menjadi semangat reformasi pemasyarakatan. Willy menyebut, materi yang akan dibahas terkait insiden kaburnya tujuh tahanan negara tersebut yakni meliputi pendalaman alat pengawasan yaitu CCTV (Closed Circuit Television) di Rutan Salemba yang ditemukan tidak berfungsi sebagaimana mestinya hingga petugas piket yang berjaga saat insiden terjadi.

"Nanti kita minta alasan cutinya Karutan (Kepala Rutan Salemba) apa dan kapan mengajukan cutinya," ujar Willy.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub mengatakan, usulan pembentukan Panja tersebut agar informasi yang diperoleh DPR yang memiliki fungsi pengawasan lebih lengkap.

"Saya yakin, Panja ini akan mengungkap semua, namun untuk saat ini kita tetap harus berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Saya yakin semua kecurigaan publik akan terungkap," ucap Muslim Ayup, seperti dikutip tempoco.

Ayup juga meyakini, pembentukan Panja DPR ini akan memberikan efek domino yang dahsyat bagi perbaikan Lembaga Pemasyarakatan kedepan.

"Upaya ini akan menjadi momentum perbaikan secara komprehensif dari kementerian yang baru ini sambil menata diri dan melakukan perbaikan agar insiden seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, insiden kaburnya tujuh tahanan negara dari Rutan Salemba terjadi pada Selasa dini hari (12/11). Tujuh tahanan negara atau warga binaan tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar.

Seperti dikatakan Kepala Rutan Salemba Agung Nurbani, ketujuh tahanan kabur dengan cara menjebol teralis kamar, kemudian turun menggunakan kain sarung yang diikat. Mereka selanjutnya melarikan diri lewat gorong-gorong.

Adapun inisial ketujuh tahanan negara termasuk narapidana gembong narkoba Rutan Salemba yang kabur, yakni J (29), AAK (22), MJ (42), W (47), M (43), MAU (30) dan AS (27).(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Komisi XIII DPR RI
 
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]