Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
2026-03-31 00:33:44

Komisi III DPR RI memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI memberikan penghargaan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, beserta Jajarannya atas dedikasi dan kinerjanya dalam mengawal penyelesaian permasalahan yang terjadi antara warga dan pengembang di Cluster Vasana Neo Vasana Harapan Indah kota Bekasi.

Sebagai bentuk apresiasi, Komisi III DPR RI memberikan penghargaan 'Aryasêv? Samm?na Nusantara,' yang dimaknai sebagai penghargaan atas pengabdian yang mulia kepada Kombes Pol Sumarni.

Penghargaan tersebut disampaikan secara khusus oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang disaksikan oleh segenap anggota Komisi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Senin (30/3), dengan menghadirkan Kapolres Metro Bekasi, PT Hasana Damai Putra (selaku pengembang) serta perwakilan warga.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, beserta jajaran yang dinilai berhasil mengawal proses perdamaian secara kekeluargaan antara para pihak yang bersengketa.

Komisi III DPR menilai langkah-langkah yang dilakukan kepolisian khususnya Jajaran Polres Metro Bekasi yang mampu menjaga situasi tetap kondusif dan terkendali sekaligus mendorong tercapainya kesepakatan bersama secara kekeluargaan antara warga dan pihak pengembang.

Tak hanya itu, keberhasilan atas mediasi tersebut juga dinilai sebagai wujud komitmen Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat khususnya dalam penyelesaian permasalahan secara Humanis dan Berkeadilan.

Selain itu Komisi III DPR RI juga mengapresiasi dengan tercapainya kesepakatan perdamaian antara warga dengan pihak pengembang PT. Hasana Damai Putra, dimana hal ini merupakan bukti bahwa pendekatan dialog dan mediasi yang dikawal oleh pihak kepolisian dapat menghasilkan solusi yang konstruktif dan konkret.

Terakhir, Komisi III DPR RI berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi aparat kepolisian lainnya dalam menyelesaikan konflik sosial ditengah masyarakat dengan pendekatan dialog dan humanis.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
• Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
• Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
• Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
• Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
• Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]