Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
TNI
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
2023-11-14 07:24:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI menyepakati pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. Hal itu diumumkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Jenderal TNI Agus Subiyanto, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers.

Selain itu Komisi I DPR RI juga secara musyawarah mufakat dan secara bulat menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Meutya Hafid.

Seperti diketahui, Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI dengan memaparkan visi PRIMA.

PRIMA merupakan akronim dari Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif. Ada lima misi, yang pertama dari visi ini ialah memelihara dan memantapkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Kedua, meningkatkan kemampuan yang responsif dalam menghadapi perkembangan lingkungan yang strategis. Ketiga, memantapkan kemampuan TNI yang integratif serta bersinergi dengan kepolisian, kementerian dan lembaga, serta komponen bangsa lainnya. Keempat, mewujudkan percepatan modernisasi alutsista sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kelima, mewujudkan TNI yang adaptif terhadap tuntunan tugas dan spektrum ancaman.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]