Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bansos
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
2024-01-08 12:21:41

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.(Foto: Oji/nr/DPR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyoroti sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menolak pembagian bantuan sosial (bansos) ditunda sampai Pemilu 2024 selesai. Ia menduga Zulhas mempolitisasi persoalan bansos tersebut.

"Itu adalah politisasi bansos yang tidak perlu, yang digunakan pemberitaan untuk rakyat hanya untuk mendapatkan politik elektoral itu sesuatu yang tidak manusiawi," kata Aria Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (2/1) lalu.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan mempertanyakan sikap Mendag terkait bansos tersebut. Menurutnya, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) harusnya fokus pada kenaikan harga beras dan cabai.

"Itu akan kami tanyakan di Komisi VI, Pak Zul harusnya berkonsentrasi pada kenaikan (harga) beras yang pada hari ini (beras) medium mencapai Rp15 ribu dan cabai mencapai Rp175 ribu," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut bahwa bantuan sosial atau bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) berasal dari Presiden Jokowi. Pernyataan ini langsung memicu reaksi dan protes dari berbagai pihak, termasuk politikus dari partai lain.

Bansos seharusnya dianggap sebagai kontribusi dari seluruh rakyat Indonesia, karena dana pajak yang digunakan berasal dari masyarakat. Bansos berasal dari uang negara, bukan pribadi.

Diketahui, sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menanggapi permintaan agar pemerintah menunda penyaluran bansos sampai Pemilu 2024 berakhir. Menurutnya, justru bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya bantuan sosial tidak boleh ditunda penyalurannya.

"Karena harga naik, maka ada bantuan BLT El Nino, bansos, kemudian BLT biasa. Jadi ini harus dilanjutkan, diteruskan, karena rakyat sangat membutuhkan," tandas Zulhas.(bia/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bansos
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]