Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Twitter
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
2019-04-14 16:00:51

Tampak gambar pastingan klarifikasi pada akun resmi twitter tvOneNews, ?Verified account.(Foto: @tvOneNews)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akun Twitter mantan Sesmen BUMN, Said Didu dengan followers @saididu sebanyak 214.390 oarng, diretas sehingga mencuitkan hal yang menyudutkan Ustaz Abdul Somad (UAS). Tudingan itu membawa-bawa nama tvOne dan Karni Ilyas. tvOne pun menyampaikan klarifikasi menepis tuduhan itu.

"Sehubungan beredarnya twitter @saididu yang diretas dan disalahgunakan, terdapat post foto Ustadz Abdul Somad (UAS) dan jajaran direksi serta karyawan tvOne. Gambar itu sedang berbincang-bincang setelah Ustadz Somad menjadi khatib sholat Jumat, 7 Desember 2018 di kantor tvOne," demikian klarifikasi tvOne di akun Twitter resminya, Minggu (14/4).

Dalam klarifikasi itu, tvOne menampilkan screenshot cuitan dari akun saididu yang dibajak. Di cuitan itu, ada tuduhan tvOne dan UAS dibayar dalam kaitannya untuk mendukung salah satu paslon. Tak hanya itu, Karni Ilyas juga ikut dituding berperan dalam dukungan UAS pada paslon tersebut. tvOne menegaskan itu fitnah.

"Kami tegaskan hal itu adalah fitnah, tuduhan tidak berdasar," tegas tvOne.

tvOne juga menampilkan screenshot postingan Instagram Ustaz Abdul Somad pada 7 Desember 2018 lalu atau pada peristiwa yang dimaksud. Di situ, tampak UAS semeja dengan Karni Ilyas.

Sebelumnya diberitakan, Said Didu telah memastikan kicauan yang menyudutkan UAS bukan dari dirinya dan mengaku akun Twitternya diretas.

Dia mengatakan pertama kali tahu akunnya diretas setelah diberi tahu orang lain. Saat itu, Said Didu mengaku baru saja keluar dari arena debat Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta.

"Pas saya keluar (arena debat), saya mau buka Twitter saya tuh sudah nggak bisa kebuka. Setelah itu ada orang beritahu saya ada mention aneh-aneh, yang tentang UAS itu kan. Tapi saya sudah nggak bisa cek," kata Said Didu.(imk/fjp/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]