Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat
2024-07-04 16:27:24

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan, pemberhentian tetap atau memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Dijelaskan Heddy, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait perkara asusila yang diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Dalam perkara itu, Hasyim telah menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) dan persidangan kedua pada Kamis (6/6).
Putusan terhadap Hasyim Asy'ari dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari terhitung sejak dibacakan putusan.
Selain itu, DKPP juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," bunyi poin keempat putusan.

Sebagaimana diketahui, sejumlah sanksi telah dijatuhkan oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan sekaligus anggota KPU.

Berikut catatan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari yang dihimpun pewarta.:
Perjalanan Pribadi Bersama Peserta Pemilu

Hasyim bertemu peserta pemilu yang dinilai berpotensi konflik kepentingan. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir.
Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD

Pembulatan ke bawah kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hasyim diberi peringatan keras.

Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Jokowi)

Menerima pencalonan Gibran sebelum revisi PKPU. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir.

Kasus Rekruitmen Calon Anggota KPU Nias Utara

Penggantian anggota KPU Nias Utara tanpa klarifikasi langsung. Hasyim diberi sanksi peringatan.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait KPU RI
 
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat
 
Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Soal Gibran Rakabuming Raka Jadi Peserta Pilpres 2024
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]