Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
Kenapa Nama Politisi PDIP Tidak Ada Dalam Vonis Novanto?
2018-04-25 10:08:15

Ilustrasi. Rachmawati Soekarnoputri.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak adanya nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di dalam amar putusan Setya Novanto dipertanyakan.

Padahal di dalam dakwaan, sejumlah nama kader banteng gemuk disebut menerima duit hasil korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Pertanyaan itu disampaikan tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Novanto yanh dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/4), benar-benar mengusik Rachma.

Hakim memvonis Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollas AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK.

Dalam pertimbanganya hakim menyebut selain Novanto tipikor proyek KTP el memperkaya atau menguntungkan 27 pihak lain dan korporasi. Diantaranya politikus Demokrat Jafar Hafsah sebesar 100 ribu dolar AS, Miryam S Haryani selaku politisi Hanura sebesar 1,2 juta dolar AS, politisi Golkar Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS.

"Kenapa nama-nama dari partai itu (PDIP) sama sekali tidak ada?" tanya Rachma.

Politisi PDIP yang disebut di dalam dakwaan adalah Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Arif Wibowo disebut-sebut menerima 108 ribu dolar AS, Olly Dondokambey senilai 1,2 juta dolar AS, Ganjar Pranowo senilai 520 ribu dolar AS, dan Yasonna Laoly sebesar 84 ribu dolar AS.

Sementara dalam kesaksiannya di persidangan Novanto menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing menerima duit haram KTP el sebesar 500 ribu dolar AS.

Sebelum keluar vonis Novanto, Rachma menyebut kasus KTP el sebagai kasus besar setelah BLBI dan Century. Dia mendorong semua pelaku diusut tuntas tanpa pandang bulu.(sam/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]