Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
TPPU Korporasi Sawit
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
2024-11-13 09:27:27

Direktorat Penyidikan Jampidsus bersama Kapuspen Kejaksaan Agung RI menunjukkan tumpukan uang tunai Rp 301 miliar hasil perkembangan kasus korporasi sawit atas nama PT Darmex Plantation.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali merilis perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa sore (12/11), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai rupiah sebanyak 301 miliar dari sebuah perusahaan di Jakarta yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korporasi sawit.

"Dari perkembangan perkara ini, Kejagung menyita uang Rp 301.986.366.605,47,- hasil dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama PT. Darmex Plantation (PT DP) dengan tindak pidana pokok, tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group," kata Abdul Qohar.

Selain PT DP, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu: PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS

"Tim Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate). Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," terang Abdul Qohar.

Dijelaskan, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan ke PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp 301.986.366.605,47,-

Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 U.U RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menambahkan, kejaksaan telah menyita barang bukti setidaknya senilai Rp 1,1 triliun dari hasil kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.

"Kalau kita hitung (sejak penggeledahan kasus koorporasi sawit) dari Rp 450 miliar, Rp 371 miliar dan Rp 301 miliar. Setidaknya ada Rp 1,1 triliun," imbuh Harli Siregar.

Sebelumnya, Kejagung telah dua kali merilis hasil penggeledahan kasus koorporasi tersebut, yakni menyita uang tunai dengan jumlah fantastis. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific.(bh/amp)


 
Berita Terkait TPPU Korporasi Sawit
 
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]