Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Kejagung Ragu Panggil SBY dan Mega
Monday 15 Aug 2011 14:00:32

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (siminbakum). Mereka merupakan saksi meringankan bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra.

Belum adanya rencana pemanggilan itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8). Alasannya, jajaran pimpinan kejaksaan masih melakukan pengkajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan uji material (judicial review) Yusril tersebut.

"Kami masih belum tuntas mempelajari putusan itu. Tapi masih ada satu kalimat di putusan itu yang masih dalam batas kewajaran. Ini yang perlu kami lihat dan kaji bersama. Prinsipnya, dalam arti kata apa yang memang menjadi putusan MK, kami hargai. Apalagi putusan MK itu bersifat final dan mengikat," jelas Basrief Arief.

Menanggapi sudah sampai mana berkas kedua tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, Basrief mengaku, sudah dilakukan gelar perkara dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun, memang masih belum diserahkan pelimpahan tahap kedua. “Saat kasus ini masih berjalan, tahu-tahu ada putusan Romli dan itu kembali membutuhkan waktu untuk dikaji. Dan semua itu kan sedang berjalan di praperadilan, kami harus hadapi dulu semua itu," ujar mantan Jaimtel ini.

Saat ditanya apakah lambatnya Kejagung mengeluarkan keputusan akhir atas kasus Sisminbakum yang merugikan uang negara senilai Rp 420 miliar yang menjadikan banyaknya polemik di publik, Jaksa Agung mengatakan bahwa polemik itu muncul dari media. "Polemik itu muncul dari wartawan, bukan dari kejaksaan. Ini penegakan hokum, harus hati-hati,” tandas Basrief. (mic/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]