Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Michael Jackson
Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
2020-10-26 07:20:02

LOS ANGELES, Berita HUKUM - Seorang hakim menolak mengabulkan gugatan salah satu dari dua pria yang menuduh Michael Jackson melecehkan mereka semasa masih bocah. Pengalaman dilecehkan itu mereka sampaikan melalui film dokumenter HBO Leaving Neverland.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County, Mark A. Young menemukan fakta bahwa James Safechuck (42 tahun) tidak dapat menuntut dua perusahaan milik Jackson yang disebut sebagai tergugat dalam gugatan tersebut, yakni MJJ Productions Inc., dan MJJ Ventures Inc. Young mengatakan, gugatan Safechuck tidak menunjukkan bahwa dia memiliki hubungan dengan perusahaan yang akan meminta mereka melindunginya dari Jackson.

"Kami senang bahwa pengadilan menolak kasus Safechuck dengan memutuskan bahwa dia tidak punya alasan mengajukan gugatan seperti itu," kata pengacara Jackson, Howard Weitzman dan Jonathan Steinsapir, dalam sebuah pernyataan.

Sebuah surat elektronik (surel) yang meminta komentar dari pengacara Safechuck tidak segera dibalas. Ini kali kedua kasus Safechuck dibatalkan.

Seorang hakim menolaknya pada 2017. Akan tetapi, pengadilan banding menghidupkan kasusnya lagi pada awal tahun ini, setelah Gubernur Kalifornia Gavin Newsom menandatangani undang-undang baru yang memberi waktu yang lebih panjang bagi orang yang mengaku mengalami pelecehan seksual masa kanak-kanak untuk mengajukan tuntutan hukum.

Gugatan serupa dengan subjek "Leaving Neverland" juga diajukan Wade Robson. Kasusnya disidangkan lagi setelah pengajuan banding.

Perusahaan Jackson dengan tegas dan berulang kali membantah bahwa dia menyalahgunakan salah satu dari penggugat itu dan menuntut HBO atas Leaving Neverland. Associated Press biasanya tidak menyebutkan nama korban pelecehan seksual. Namun, Robson dan Safechuck telah berulang kali membuka diri di depan publik dan menyetujui penggunaan nama dan wajah mereka.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Michael Jackson
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]