Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polda Kaltim
Kapolda Kaltim Resmikan SPKT dan Launching Aplikasi Laporan Kehilangan Online
2022-12-21 23:25:18

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto di dampingi Walikota Samarinda, Andi Harun dan Kapolres Samarinda, menandatangani Prasasti Peresmian SPKT online, Selasa (20/12).(Foto: BH / gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Berempat di Markas Kepolisian Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si, di dampingi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meresmikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kepada masyarakat kota Samarinda serta launching Aplikasi Laporan Kehilangan Online, ditandai dengan penandatangan prasasti, Selasa (20/12/2022).

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan, pembangunan SPKT adalah inovasi yang dirancang untuk memberikan berbagai jenis pelayanan publik di Kepolisian, dimana pelatihan kepada masyarakat yang berada dalam satu atap dan satu pintu.

"Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian serta memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di wilayah hukum kota Samarinda, dimana salah satu bentuk layanan yang dapat diakses di SPKT Polresta Samarinda yaitu inovasi aplikasi laporan kehilangan online," ujar Kapolres.

Aplikasi laporan kehilangan online Polresta Samarinda adalah wujud upaya reformasi birokrasi Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah kepada masyarakat di wilayah hukum Kota Samarinda, terang Kapolres.

Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto, mengatakan, bantuan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap lembaga vertikal dalam hal ini Polresta, merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi lembaga daerah dalam meningkatkan pembangunan daerah.

Dengan hadirnya inovasi layanan SPKT dan aplikasi laporan kehilangan dari Polresta Samarinda dapat menjawab segala permasalahan layanan yang dihadapi masyarakat Kota Samarinda, jelas Kapolda.

Kapolda Irjen Pol Imam Sugianto juga berpesan, dengan hadirnya SPKT dan inovasi layanan online Polresta Samarinda dapat memangkas proses birokrasi, masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, murah dan cepat.

Jenis layanan SPKT online Polres Samarinda yang dapat diakses masyarakat yaitu; Layanan Laporan Kehilangan Online, Laporan Polisi, Informasi Pelayanan SIM, pendaftaran Bimbel Uji SIM, pengambilan SIM online, pelayanan dan legalisir SKCK, Konsultasi hukum, dan laporan pengaduan masyarakat terintegrasi, pungkas Kapolda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Polda Kaltim
 
Kapolda Kaltim Resmikan SPKT dan Launching Aplikasi Laporan Kehilangan Online
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]