Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
Friday 14 Jun 2013 18:08:55

Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Angie).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas perkara korupsi dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan oleh Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Angie)

Dimana vonis yang diterima Angie masih sama dengan yang diputus Pengadilan, Tipikor Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Angei di Vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Achmad Sobari menjelaskan bahwa, putusan Majelis Hakim PT yang diketuai oleh Hakim A.TH. Pudjiwahono, dengan anggota Asnahwati, HM Asadi Almaruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi itu menilai bahwa, Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum dalam menjatuhkan putusannya.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menangapi terkait di tolaknya Kasasi KPK ini akan segera rapat untuk memutuskan tindak lanjutnya.

"Besar kemungkinan akan kasasi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Seperti diketahui JPU KPK mengajukan banding, sebab vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan.(bhc/put).


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]