Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Basarnas
KPK OTT Pejabat Basarnas atas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
2023-07-26 12:34:15

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Benar, tim KPK tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara dan pihak swasta serta beberapa pihak lain yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (25/7).

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa orang yang diamankan KPK dalam operasi tersebut.

Ali mengatakan para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan di gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lanjut Ali menyampaikan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan terkait operasi tangkap tangan tersebut.

"Kami masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan sikap berikutnya terhadap hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud. Perkembangan akan disampaikan besok (26/7)," imbuhnya.

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, pejabat Basarnas yang terkena OTT KPK adalah Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto, yaitu perwira menengah aktif TNI Angkatan Udara. Letkol Afri bertugas di Basarnas sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.(bh/amp)


 
Berita Terkait Basarnas
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]