Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Hakim
KPK OTT Hakim PN Surabaya, Andi Samsan: MA Menghormati Proses yang Dilakukan KPK
2022-01-21 13:47:22

Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH, MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Duh, lagi-lagi Hakim dan panitra terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait hal itu Mahkamah Agung (MA) akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial DR. H Andi Samsan Nganro SH.MH langsung angkat bicara. Menurutnya hakim yang terkena OTT dari PN Surabaya ini adalah Itong Isnaeni Hidayat bersama Hamdan, selaku Panitera Pengganti (PP).

"Hakim Itong terkena OTT, terkait kasus suap dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (20/1).

Keterangan tersebut, kata Andi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tadi pagi saat KPK datang ke kantor PN Surabaya. Mobil KPK yang didalam terlihat hakim Itong dan Hamdan, Panitera Pengganti (PP).

"Penangkapan Hakim dan PP dari PN Surabaya tersebut baru diketahui pagi tadi ketika pihak KPK melakukan penyegelan pintu kantor hakim Itong. Kami selaku pihak MA akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK, sekaligus menunggu penjelasan KPK dalam penangkapan Hakim Itong" ungkap Andi Samsan.

Penangkapan

Sedangkan dari pihak KPK menyebutkan bahwa penangkapan terhadap hakim Intong ini disertai uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari suap.

Jadi yang terkena OTT KPK di Surabaya itu, selain hakim dan PP juga seorang pengacara ikut ditangkap.

"Sekarang mereka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensip guna memperjelas persoalannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seraya mengatakan, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib mereka, dan akan diumumkan hasilnya jika sudah selesai pemeriksaannya. (bh/ams)


 
Berita Terkait Hakim
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]