Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Rektor Unila
KPK Diminta Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila Karomani
2023-01-25 20:08:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan tersangka baru sebagai pihak penyuap dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Penasihat hukum mantan Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi mengatakan, selama dua pekan terakhir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menghadirkan 12 orang saksi fakta. Pihaknya bersyukur dalam pemeriksaan saksi Ferry Antonius atau Anton Kidal, tergambar secara jelas bahwa telah terjadi proses meluluskan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN tanpa sepengetahuan Rektor Karomani.

"Melainkan dilakukan oleh saudara Fajar, honorer Staf Unila, dengan terdakwa Basri selaku Ketua Senat. Di mana, saudara Fajar yang menitip dua orang untuk diluluskan sebagai mahasiswa baru Unila kepada Basri," ujar Resmen dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/1).

Dari fakta persidangan itu, kata Resmen, sangat jelas bahwa untuk menjadi mahasiswa Unila, terdapat banyak pintu yang tanpa sepengetahuan dan perintah Rektor.


"Bahwa dalam keterangan tiga dekan yang dihadirkan oleh JPU sudah jelas bahwa semua FK (Fakultas) menitip siswa jalur afirmasi atau mandiri yang diserahkan kepada Wakil Rektor 1 untuk diakomodir, baik itu anak dosen-dosen Unila atau pegawai Unila atau kerabat. Dan ini sudah berlangsung lama sebelum Karomani sebagai rektor," tutur Resmen.

Bahkan, saksi Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II sangat jelas telah menitipkan sekian orang dengan meminta uang yang seolah-olah diperintahkan oleh Rektor. Padahal, dalam fakta sidang, sudah disampaikan oleh saksi lain bahwa yang menitip kepada Asep Sukohar tidak tahu soal dana-dana yang diserahkan.

"Ini membuka fakta baru bahwa perkara yang dihadapi Karomani dan Wakil Rektor I serta Basri itu jelas terpisah. Maka kita meminta agar KPK tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka baru sebagai penyuap daripada Basri agar ini dapat memenuhi rasa keadilan atas terpidana Andi Desfiandi yang merasa terzalimi karena dianggap sebagai pelaku tunggal atas suap kepada rektor. Faktanya, ada penyuap lain dalam perkara Wakil Rektor I dan Basri, serta penyuap rektor lainnya," pungkasnya.

Sementara, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana masuk daftar panjang nama-nama yang tersangkut kasus suap PMB Universitas Lampung (Unila). Eva disebut ikut menitipkan satu mahasiswa ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila).

Hal tersebut terungkap saat Dekan FISIP Unila, Ida Nurhaida, memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa kasus suap PMB Unila yakni mantan Rektor Karomani, Ketua Senat Muhammad Basri, dan Warek I Bidang Akademik Heryandi, Selasa (24/1).

Mulanya, Hakim Efiyanto menanyakan nama Eva Diana yang masuk dalam daftar 51 mahasiswa titipan di FISIP Unila. Ida kemudian mengonfirmasi bukan Diana, melainkan Eva Dwiana.

Namun, Ida mengaku nama tersebut tidak menitipkan mahasiswa lewat dirinya. Melainkan melalui Wakil Dekan I Bidang Akademik Deddy Hermawan.

"Walikota (Bandarlampung) titipkan keponakannya, tapi tidak melalui saya, melalui Wadek I," ujarnya, diwartakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (25/1).

Menurut Ida, titip menitip di lingkungan sudah terjadi sejak dirinya menjadi Dekan FISIP tahun 2020 akhir. Mahasiswa titipan itu, sepengetahuannya, adalah anak relasi dari civitas akademika Unila.

"Saya tidak memastikan siapa saja yang lulus, mereka hanya menitip, kami kumpulkan ke Wadek I dan diteruskan ke panitia PMB. Saya tidak menerima uang, hadiah atau lainnya," tegas Ida di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Suap Rektor Unila
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]