Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kelapa Sawit
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
2023-01-13 01:54:59

Ilustrasi. Perkebunan Kelapa Sawit.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo sebaiknya menjelaskan maksud pernyataan 'memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit' yang disampaikan seusai pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Bogor pada Senin, 9 Januari 2022. Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia sepakat memperkuat kerja sama melalui Council of Palm Oil Producing Countries untuk meningkatkan pasar kelapa sawit dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit.

"Presiden memang tak terang-terangan menyebut aturan Uni Eropa dalam keterangannya, tapi patut kita duga itulah yang dimaksud mengingat sebelumnya tudingan serupa pernah dilontarkan pejabat Indonesia," kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Rabu (11/1).

Kebijakan Uni Eropa menetapkan Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) mestinya tak dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Pengurangan deforestasi sudah menjadi komitmen global dan seharusnya disikapi sebagai momentum meningkatkan transparansi serta pengelolaan komoditas berkelanjutan.

Regulasi itu melarang komoditas yang dihasilkan lewat deforestasi setelah 2020 atau yang tidak memenuhi syarat ketertelusuran untuk memasuki pasar Uni Eropa. Pelaku usaha di Indonesia cukup membuktikan bahwa sudah tidak ada deforestasi di konsesi mereka setelah tanggal 31 Desember 2020-sesuai aturan cut off EUDR.

"Mestinya aturan itu tidak menjadi ancaman jika pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen menghentikan deforestasi untuk kelapa sawit. Namun pernyataan 'memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit' itu bisa mengindikasikan bahwa kedua negara masih berniat melakukan pembiaran terhadap terjadinya deforestasi," ujar Kiki.

Penyusunan UU Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa merupakan implementasi komitmen mereka untuk memitigasi terjadinya perubahan iklim. Pemerintah Indonesia pun memiliki komitmen serupa, di antaranya melalui kebijakan moratorium hutan dan target FOLU (forest and other land uses atau pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan) Net Sink 2030.

"Praktik-praktik industri kelapa sawit di masa lalu yang terbukti merampas lahan masyarakat adat dan menghancurkan hutan sudah seharusnya dihentikan. Jadi, langkah Uni Eropa itu positif untuk planet Bumi dan keadilan sosial," ujar Kiki.

Regulasi anti deforestasi Uni Eropa tersebut juga bisa membantu petani sawit, khususnya petani swadaya yang telah menerapkan praktik sawit berkelanjutan. Sebab, keberadaan mereka bisa diakui, baik secara hukum maupun dalam rantai pasok, dengan adanya prasyarat ketertelusuran atau traceability. Meskipun dalam implementasinya, Uni Eropa harus memberikan perhatian dan bekerja sama dengan para petani agar mereka dapat memenuhi prasyarat uji tuntas.(greenpeace/bh/sya)


 
Berita Terkait Kelapa Sawit
 
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
 
Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
Dana Sawit Bermasalah, Komisi XI Usulkan Bentuk Panja BPDPKS
 
Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO atas Tuduhan 'Diskriminasi Sawit'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]