Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
2023-11-30 11:33:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore (29/11).

Letjen Maruli Simanjuntak dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 103/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Keppres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 November 2023 itu dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan.

Melansir laman resmi sekretariat kabinet, usai pembacaan Keppres, Presiden Jokowi melakukan penyematan tanda pangkat jabatan KSAD kepada Maruli Simanjuntak. Presiden Jokowi selanjutnya mengambil sumpah jabatan Maruli Simanjuntak sebagai KSAD.

"Demi Tuhan Yang Maha Esa saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," ucap Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan, dan seraya Letjen Maruli Simanjuntak meniru ucapan itu.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi dan Maruli Simanjuntak. Bertindak sebagai saksi yaitu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, Letjen Maruli Simanjuntak yang semula menjabat Pangkostrad, kini resmi menggantikan Jenderal Agus Subiyanto yang telah dilantik menjadi Panglima TNI. Dengan pelantikan tersebut Maruli Simanjuntak mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Jenderal bintang empat. Kenaikan pangkat tersebut diberikan berdasarkan Keppres Nomor 104/TNI Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Turut hadir dalam acara pelantikan KSAD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]