Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Pemilu
Jangan Ada Tragedi!
2022-04-04 10:55:27

Oleh: Dr. H. Tony Rosyid

CUKUP DUA periode. Masing-masing lima tahun. Gak boleh lebih. Ini perintah konstitusi. Lihat UUD 1945 pasal 22E. Intinya, jabatan Presiden itu lima tahun, dan hanya boleh dipilih sekali lagi untuk lima tahun berikutnya. Bukan enam, tujuh atau delapan tahun. Itu melanggar konstitusi.

Tapi, jangan juga dikurangi. Lima tahun jadi tiga tahun atau empat tahun. Ini namanya tragedi. Jika tragedi terjadi, bangsa ini yang rugi. Tidak hanya rugi materiil, tapi sistem bisa berantakan. Siapa yang menjamin pasca kekuasaan jatuh bangsa akan lebih baik. Adanya tragedi, sistem demokrasi yang kita pakai selama ini bisa berantakan. Belum lagi potensi konflik antar etnis dan juga korban nyawa.

Tunda pemilu untuk menambah jabatan Presiden, ini besar peluangnya untuk mendatangkan tragedi. Bukan nambah, malah bisa berkurang. Presiden bisa dijatuhkan di tengah jalan.

Pandemi, kontraksi ekonomi, adanya kesalahan tata kelola pemerintahan yang selama ini diyakini oleh sejumlah pihak dapat menjadi trigger kejatuhan presiden, ternyata salah. Dan benar-benar salah. Sebab, lebih banyak prediksi emosionalnya dari pada kecermatan dalam membaca data. Intinya, gak valid. Analisisnya ngawur. Gak ilmiah dan serampangan.

Tapi, tunda pemilu untuk menambah jabatan Presiden, ini bisa jadi trigger. Bagaimana membacanya?

Lebih dari 70 persen rakyat gak setuju. Itu survei. Bukan hanya tak setuju, sebagian mereka kecewa dan marah. Termasuk yang kecewa adalah mereka yang selama ini mendukung pemerintah. Artinya, pendukung pemerintah terbelah. PDIP, partai pemenang pemilu 2019 dan sekaligus pendukung pemerintah juga tidak setuju. Selain PDIP, ada sejumlah partai pendukung pemerintah juga gak setuju. Termasuk Nasdem dan PPP.

Akademisi dan masyarakat pro-demokrasi menentang dengan sangat keras. Suara mereka lantang, punya pengaruh dan bisa menggerakkan massa.

Sementara, TNI hari ini "kabarnya" tidak sepenuhnya berada dalam kendali penguasa. Jika terjadi tragedi, TNI "sepertinya" tidak akan pasang badan. TNI boleh jadi akan bersikap seperti para seniornya di kasus 98.

Menunda pemilu seperti telah menjadi puncak kemarahan rakyat yang selama ini kecewa. Mereka seperti telah berada di titik keputusasaan. Anda tahu bagaimana nekatnya orang yang putus asa. Banyak peristiwa politik selama ini yang telah membuat mereka marah. Penundaan pemilu telah menjadi anti klimaks bagi mereka. Pertahanan mereka besar kemungkinan jebol.

Di sisi lain, ada pihak-pihak yang sedang menunggu di tikungan. Mereka berpengalaman dalam mengelola emosi massa, apalagi sedang memuncak, untuk menjadi ledakan besar. Dan itulah tragedi.

Merujuk teori 9 tahap menuju ledakan Jonathan Turner, sekarang sudah masuk tahap ke-8. Tinggal satu tahap lagi. Dan dorongan menuju tahap ke-9 ini adalah penundaan pemilu.

Penundaan pemilu berpotensi menciptakan gelombang politik yang cukup besar, dan akan ada pihak-pihak yang berselancar di atas gelombang itu. Dan itu bukan rakyat yang selama ini kecewa. Bukan rakyat yang selama ini marah. Rakyat hanya sebuah gelombang dan terbiasa menjadi korban. Tak lebih dari itu. Para peselancarnya adalah "para elit" yang tidak mendapatkan ruang jika pemilu digelar tahun 2024.

Jangan tunda pemilu! Stop wacana tentang penundaan Pemilu. Berhenti bicara amandemen UUD 1945, jika ingin Indonesia tidak mengalami tragedi seperti 1998.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]