Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Makan Gratis
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
2025-01-07 06:16:00

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid.(Foto: Munchen/vel)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan segenap pemerintah, baik tingkat pusat dan daerah, untuk memastikan siswa di satuan pendidikan pesantren dan madrasah/sekolah keagamaan masuk ke dalam daftar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak penyaluran tahap pertama. Hal ini jadi sorotannya lantaran program ini dinilai minim kejelasan secara spesifik terkait teknis penyaluran MBG di kedua institusi keagamaan tersebut.

"Dapat dipahami bahwa program Makan Bergizi Gratis diimplementasikan bertahap hingga 2029, di mana pada 2025 baru akan menjangkau 19 juta jiwa. Namun, sejak launching tahap awal ini saya harapkan agar siswa di madrasah/sekolah keagamaan dan santri di pesantren sudah dimasukkan dalam program bagus tersebut, sehingga MBG menjadi program yang berkeadilan baik bagi siswa di sekolah umum maupun sekolah keagamaan," tutur Hidayat melalui rilis media yang diterima oleh Parlementaria, di Jakarta, Senin (6/1).

Perlu diketahui, program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dimulai perdana pada 6 Januari 2025. Sebelumnya, tahap uji coba MBG telah diselenggarakan di sejumlah pesantren dan madrasah, yang dipantau langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

"Misalnya dalam kunjungan kerja reses DPR RI ke salah satu pesantren besar di Jakarta Selatan, kepala atau kiai pesantren mengatakan belum mendapatkan akses untuk program ini. Kalau ini untuk pesantren di Jakarta, mungkin banyak pesantren di luar Jakarta, di luar Jawa, akan mengalami hal yang sama. Sayang sekali," ujar pria yang kerap disapa HNW ini.

Selain itu, Politisi Fraksi PKS itu menegaskan pemerintah perlu menggunakan skema membangun dapur umum di madrasah atay sekolah keagamaan dan pesantren, khususnya yang jumlah siswanya mencapai ribuan anak. Harapannya, sumber daya di dalamnya dapat teroptimalkan dalam menyukseskan MBG.

Di sisi lain, Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Islam pada 31 Desember 2024 sudah mengeluarkan SE Nomor 10 tahun 2024 tentang panduan MBG di pondok pesantren, yang mengaitkan antara makan bergizi dengan pembentukan karakter santri.

"SE Dirjen Pendis tersebut patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah teknis programnya sendiri perlu dipastikan dan disosialisasikan kepada seluruh pesantren dan madrasah/sekolah keagamaan di Indonesia, juga implementasinya didorong menggunakan sumber daya di internal dan lingkungan sekitar Pesantren dan madrasah/sekolah keagamaan," jelas Wakil Ketua MPR RI ini.

Tidak berhenti, Hidayat turut mengingatkan pemerintah untuk mengintensifkan koordinasi internal supaya program unggulan ini bisa sukses dan berkelanjutan. Secara umum, program MBG dikelola oleh Badan Gizi Nasional, namun dalam pelaksanaannya banyak instansi terlibat, mulai dari pemerintah hingga swasta, dengan 3 skema penyaluran antara pembentukan dapur sendiri, dikelola instansi pemerintah lainnya, atau dikelola swasta.

"Pemerintah perlu memastikan program ini terlaksana dengan amanah, transparan, dan turut melibatkan mulai dari pengurus sekolah, pedagang kantin, UMKM, hingga warga di sekitar satuan pendidikan, agar efek pengganda ekonominya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, agar program strategis itu benar-benar terlaksana dengan amanah dan membawa hasil maksimal menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkas legislator Dapil DKI Jakarta II.(DPR/ums/rdn)/bh/sya



 
Berita Terkait Makan Gratis
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]