Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

JPU Tuntut Penjual iPad Lima Bulan Penjara
Tuesday 16 Aug 2011 22:01:08

Terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Dua pelaku penjualan iPad melalui situs www.kaskus.us dituntut hukuman lima bulan penjara. Terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara dinilai terbukti bersalah, karena menjual tablet teknologi itu secara ilegal akibat tak memiliki panduan berbahasa Indonesia.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Rahmawati saat membacakan tuntutan tersebut di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/8). kemarin. "Kami mohon majelis hakim untuk memutuskan kedua terdakwa yakni RendyLester Samusamu dan Dian Yudha Negara bersalah dan mengabulkan permintaan kami untuk menghukumnya selama lima bulan penjara,” ujarnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Sapawi menyetujuinya. Terdakwa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan yang akan dilanjutkan pada selasa (13/9) mendatang.

Dalam berkas tuntutannya tersebut, JPU Rahmawati menyebutkan, terdakwa Randy dan Dian telah menjual delapan unit iPad yang tidak memiliki panduan berbahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya membeli itu dari luar negeri untuk dijual di Indonesia.

Tindakan kedua terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy dan Dian menjualnya secara online. Atas perbuatannya ini, kedu terdakwa dijerat melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Usai persidangan, pembela terdakwa Rendy dan Dian, Virza Roy Hizzal mengatakan, tuntuan jaksa tidak tepat. Pasalnya, dalam peraturan Menteri Perdagangan dijelaskan bahwa iPad tidak termasuk dalam 45 item barang yang harus memunyai panduan berbahasa Indonesia. Buku panduan berbahasa Indonesia untuk iPad tidak diatur dalam UU.

“Atas dasar ini, kedua klien kami tidak tepat untuk didakwa bersalah. Sebab, pasal yang menyebutkan soal itu sendiri, masih memerlukan UU yang lebih teknis lagi untuk mengatur pasal tersebut," jelas Virza.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]