Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Imigrasi
Imigrasi Cekal Sepupu Nazaruddin
Thursday 21 Jul 2011 00:5

BeritaHUKUM/TIC
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Muhammad Nasir yang mengaku sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin resmi dicekal. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, M. Nasir sudah dicekal sejak Senin (18/7) lalu. Hal ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas permintaan KPK, (Ditjen Imigrasi) langsung menindaklanjuti permohonan cekal tersebut. Kami harus melaksanakan penilaian dari KPK, karena kewenangan kami untuk melaksanakan pencekalan tersebut,” kata Patrialis saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7).

Menurut Patrialis, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan Ditjen Imigrasi yang menyatakan bahwa Nasir sudah keluar negeri. Diharapkan perintah cekal itu tepat waktu untuk dapat mencegah Nasir kabur. “Saya memastikan berdasarkan laporan Dirjen Imigrasi, belum ada laporan yang menyebut Nasir keluar negeri. Saya sudah menerima laporan dari Pak Dirjen bahwa tak ada laporan dia (Nasir) meninggalkan Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Nasir disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus Nazaruddin. Nasir merupakan anggota Komisi III DPR yang merupakan seorang komisaris di PT. Mahkota Negara. Perusahaan ini adalah rekanan dari Kemenakertrans dan Kemendiknas pada 2007-2008 lalu. PT Mahkota Negara pernah memenangkan proyek di kedua kementerian tersebut. Tapi belakangan diketahui proyek tersebut bermasalah.

Berdasarkan akta notaris perusahaan tertanggal 14 Februari 2003, Nasir menjadi satu dari tiga pemilik PT Mahkota. Nama lain yang tertera adalah Muhammad Nazaruddin, saudaranya sendiri. Dalam akta perubahan PT Mahkota tertanggal 16 Mei 2009, nama Nazaruddin sudah tak ada. Sedangkan Nasir masih ada. Saat itulah ia baru menanggalkan jabatan dan menjual sahamnya.

Seperti diberitakan, Depdiknas pada 2007 melaksanakan pengadaan laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi. Nilai proyeknya mencapai Rp 40 miliar. Setahun kemudian, PT Mahkota mendapat proyek pembangkit listrik tenaga surya. Proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini bernilai Rp 8,9 miliar.

Proyek terakhir memunculkan dua nama yang berkaitan dengan Nazaruddin. Keduanya adalah Mindo Rosalina, Direktur Marketing PT Anak Negeri dan Neneng Sri Wahyuni. Rosalina adalah tersangka suap proyek wisma atlet. Ia pernah menyebutkan keterlibatan Nazaruddin dalam proyek wisma itu kendati kemudian mencabut kembali keterangannya. Sedangkan Neneng merupakan istri Nazaruddin yang kini ikut buron bersama sang suami.(bmo)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]