Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hak Angket
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
2024-04-21 12:00:19

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tetap menimbang untuk mengajukan hak angket setelah masa sidang DPR dibuka. Namun, menurut Hasto, PDIP masih melihat ada berbagai tekanan jika hak angket dijalankan.

Hasto menyatakan hak angket kecurangan Pilpres masih relevan dibahas hingga saat ini. Namun, PDIP harus mengantisipasi konsekuensi yang ada jika mengajukan hak angket.

"Kita melihat ada tekanan politik, ada tekanan hukum. Sehingga kita juga melihat dinamika politik, dimensi ancamannya bagaimana itu bisa bekerja, kita harus mitigasi atas resiko itu," kata Hasto di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (17/4).

Hasto berujar PDIP harus menimbang dinamika politik yang akan terjadi jika hak angket tetap dijalankan. Salah satu yang dia sebut adalah kemungkinan naiknya wacana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mengambil kursi Ketua DPR dari PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024.

Menurut Hasto, PDIP tidak ingin hak angket hanya diajukan sebagai formalitas saja. Jika PDIP mengajukan hak angket dan gagal karena tidak mendapat dukungan partai lain, kegagalan itu akan dianggap sebagai kegagalan PDIP. "Artinya kan orang hanya melihat menang kalah. Enggak lihat proses," ujarnya.

Meski begitu, Hasto menilai masyarakat Indonesia tetap tidak boleh permisif terhadap berbagai kecurangan. "(Kalau) cenderung memaafkan itu tanpa ada suatu shock therapy, lama-lama selamat tinggal demokrasi," kata dia.

Sebelumnya, Hasto juga pernah mengatakan bahwa hak angket bukan persoalan PDIP saja. "Persoalan hak angket bukanlah persoalan PDIP, ini muncul dari kesadaran kita bersama," ujarnya ketika ditemui di Gedung MK II, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Adapun wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 datang dari calon presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyarankan DPR untuk menggunakan hak angket demi menulusuri beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai pemenang pilpres oleh KPU. Di luar persoalan hak angket, saat ini sedang bergulir sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.(Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Hak Angket
 
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
 
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
 
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
 
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
 
Tanggapi Santai Isu Hak Angket Pemilu, JK: Tidak Usah Khawatir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]