Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKS
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
2022-06-21 21:01:07

JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengungkapkan kriteria calon Presiden yang akan diusung oleh PKS pada Pilpres 2024.

"Sebagai respons dari berbagai aspirasi dan usulan DPW PKS se Indonesia. PKS mengusulkan dengan kriteria calon yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, berjiwa nasionalis dan religius, mendapatkan dukungan rakyat yang tinggi, memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, berkomitmen untuk menyatukan seluruh komponen anak bangsa, serta berkomitmen melayani rakyat," ungkap Syaikhu dalam konferensi pers bersama media usai Rapimnas, Selasa (21/6).

Syaikhu mengatakan usulan nama yang masuk akan diberikan ke Majelis Syura.

"Dari DPP PKS mengusulkan nama-nama bakal Capres dan Cawapres kepada Majelis Syura PKS, baik dari kalangan internal maupun eksternal. Terkait dengan nama ini memang sudah menjadi ranahnya Majelis Syura," ucap Syaikhu.

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Al Muzammil Yusuf menambahkan untuk saat ini nama belum dipublikasikan dan menunggu keputusan dari Majelis Syura.

"Adapun nama-namanya akan kami diserahkan ke Majelis Syura karena memang ranahnya Majelis Syura. Tetapi tokoh-tokoh itu saya kira sudah terekam di publik, namun siang hari ini nama-nama itu sementara belum diungkapkan ke publik," imbuh Muzammil menguatkan.

Sementara, Empat Rekomendasi Hasil Rapimnas PKS 2022 adalah :

1. PKS akan terus membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik lain sebagai upaya membentuk poros baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati Capres Cawapres potensial yang memiliki peluang kemenangan yang besar pada piplres 2024 yang akan datang, guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa

2. Melakukan pengujian undang undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh gabungan partai politik sebesar 20% yang dinilai membatasi pilihan Capres Cawapres yang akan maju pada pilpres 2024

3. Merespons berbagai aspirasi dan usulan DPW PKS se Indonesia terkait bakal calon presiden dan wakil presiden. DPP PKS mengusulkan nama-nama bakal capres dan cawapres kepada Majelis Syura PKS. Baik dari kalangan internal mauoun eksternal dengan kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik
b. Berjiwa nasionalis dan religius
c. Mendapatkan dukungan rakyat yang tinggi
d. Memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa
e. Berkomitmen untuk menyatukan seluruh komponen anak bangsa,
f. Berkomitmen melayani rakyat

4. Mencermati perkembangan ekonomi global yang semakin memburuk akibat ancaman stagflasi inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi rendah yang berpotensi memperburuk ekonomi Indonesia, DPP PKS menugaskan Fraksi PKS DPR RI untuk memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat serta mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan penurunan harga BBM, listrik, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya yang terjangkau oleh rakyat.(pks/bh/sya)


 
Berita Terkait PKS
 
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]