Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Hakim Kasus Antasari Bisa Diberhentikan Sementara
Thursday 04 Aug 2011 20:56:20

Ilustrasi. Sidang Antasari Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
*Diduga Abaikan Sejumlah Bukti yang Terungkap Dalam Persidangan

JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) akan menggelar rapat pleno pada pekan depan. Hal ini dilakukan untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara mantan Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Undangan pleno sudah disebarkan ke komisioner. Senin pekan depan akan digelar pleno untuk hakim kasus Antasari," kata anggota KY Taufiqurrahman Syahuri yang juga merupakan anggota Tim Panel Kasus Antasari, di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut dia, rapat pleno ini akan membahas putusan rekomendasi KY terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara Antasari. Selanjutnya, rekomendasi itu diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau terbukti melanggar, kami bisa rekomendasikan untuk pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Itu tergantung pada keputusan pleno nanti," ujarnya.

Bersamaan dengan pleno Hakim kasus Antasari, KY kata Taufik juga akan membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Syarifuddin dan Hakim Imas Dianasari yang sama-sama tertangkap tangan KPK, saat menerima suap dari pihak berperkara di tempat berbada, beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, lanjut dia, rapat pleno ini sedianya dilaksanakan 14 Juli lalu. Tapi karena kesibukkan komisioner KY dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) yang memasuki tahap akhir, terpaksa pleno diundur.

“Pengunduran jadwal, karena kesibukan anggota komisioner untuk memilih calon hakim agung. Sekarang sudah selesai, kami bisa fokus untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” turur Taufiq.

Seperti diberitakan, tim penasihat hukum Antasari Azhar melaporkan dugaan adanya tindakan hakim yang tidak memasukan sejumlah bukti yang meringankan dakwaan terhadap Antasari sebagai bahan pertimbangan putusan. KY sendiri sudah memeriksa para hakim bersangkutan, yakni Herry Swantoro selaku hakim ketua serta dua hakim anggota lainnya.(bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
 
Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
 
MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
 
MA Segera Putuskan PK Antasari
 
MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]