Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Hakim Tolak Eksepsi El Idris
Friday 29 Jul 2011 14:03:

BeritaHUKUM.com/riz
*Terdakwa Berharap Jaksa Hadirkan Dirut PT DGI

JAKARTA-Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mohammad El Idris. Pembelaan yang diajukan kubu terdakwa sudah masuk ke materi perkara. Sebaliknya, surat dakwaan yang diajukan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara ini.
"Dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum Mohammad El Idris tidak dapat diterima. Eksepsi tersebut sudah merupakan prematur pledoi atau pembelaan dini yang belum waktunya untuk dipertimbangkan dalam putusan sela ini,” kata ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jumat (29/7).
Menanggapi putusan ini, pihak kuasa hukum El Idris, Mohammad Assegaf langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding terhadap putusan ini," ujar Assegaf. Majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa melakukan langkah hukum tersebut. Namun, hakim ketua Suwidya menetapkan sidang ini dilanjutkan dengan memasuki pemeriksaan materi perkara. Penuntut umum pun diperintahkan untuk mengajukan para saksi dalam persidangan Rabu (3/8) pekan depan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa El Idris, Assegaf berharap jaksa menghadirkan petinggi PT. Duta Graha Indah (DGI). Keterangan Dirut PT DGI Dudung Purwadi sangat penting dalam kasus kliennya ini. "Pak Dudung itu salah seorang saksi dalam BAP. Sangat penting karena untuk membuktikan apakah itu ada kebijakan perusahaan ada penyuapan. Itu (benar) kan kebijakan perusahaan," tutur pngacara senior ini.
Menurut dia, kedatangan kliennya ke kantor Kemenpora pada saat penangkapan merupakan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadinya. Tapi ia tetap menolak tudingan penangkapan kliennya, karena mlakukan penyuapan. Justru saat itu, Idris diajak Rosa karena Wafid membutuhkan dana talangan. "Saya lebih cenderung permintaan dana talangan, itu sangat mendekati kebenaran," ujarnya trus membela Idris.
Kemudian terkait status Dudung Purwadi yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal namanya telah disebut dalam dakwaan kliennya, Assegaf mengatakan, hal ini merupakan kewenangan KPK. “Kalau mau tuntas ya semua yang diudga terlibat harus diperiksa. Kami yakin pasti KPK akan bertindak objektif dalam menangani perkara ini,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan mnyebutkan, terdakwa El Idris secara sendiri atau bersama-sama dengan Dudung Purwadi (Dirut PT DGI) dan Mindo Rosalina Manulang (mantan Direktur PT Anak Negeri) memberikan sejumlah cek kepada penyelenggara negara.
Cek tersebut diberikan kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR sebagai tanda terima kasih atas dimenangkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek tersebut.
Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal selama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.(spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]