Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Hakim Kembali Tunda Sidang Cirus
Thursday 28 Jul 2011 21:0

Ilustrasi
JAKARTA-Persidangan kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan dengan terdakwa Cirus Sinaga, kembali harus ditunda. Hal ini merupakan kali keempat mantan JPU kasus Antasari Azhar itu urung digelar. Lagi-lagi alasannya bahwa Cirus masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Dr. Sukamto, Kramatjati, Jakarta Timur.

JPU Kejaksaan Agung Eddy Rakamto kepada majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyampaikan ketreangan dari tim medis rumah sakit tersebut, bahwa terdakwa Cirus masih menjalani pemeriksaan. "Keterangan dokter menyatakan (Cirus) masih belum stabil sehingga belum bisa sidang. Tapi dokter secara lisan menyatakan bahwa terdakwa kemungkinan sudah dapat keluar dari RS Ppada Senin (1/8) nanti,” kata Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7).

Mendengar keterangan penuntut umum itu, haki ketua Albertina Ho menunda persidangan selama sepekan hingga Kamis (4/8) dengan harapan terdakwa telah bisa mengikuti persidangan, sesuai jadwal tersebut. Ia pun mengharapkan pemeriksaan sidang bisa dilanjutkan untuk memeriksa keterangan saksi. “Sidang dilanjutkan hingga minggu depan,” tandasnya.

Sebelumnya, persidangan terdakwa Cirus Sinaga telah ditunda hingga tiga kali, mengingat kondisi kesehatannya yang masih belum sehat akibat menderita komplikasi penyakit diabetes dan stroke. Akibat dari kondisinya ini, status penahanan Cirus dibantarkan hingga menunggu kondisinya sehat kembali.

Seperti diberitakan, jaksa nonaktif Cirus ditetapkan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan penghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan tersangka kasus penilepan pajak Gayus Halomoan Tambunan. Ia pun menggantinya dengan pasal penggelapan dalam dakwaan, sehingga Gayus lolos dari hukuman atas segala tuntutan JPU pada persidangan di PN Tangerang, Banten.(irm)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]