Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Samarinda
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
2023-01-26 22:49:34

Tersangka RJ digiring Tim Pidsus Kejaksaan menuju ke mobil tahanan, Kamis (26/1).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan intensi terhadap dugaan kasus penggelapan barang jaminan gadaian dan uang tebusan gadian senilai Rp 1,1 milyar lebih, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya menahan RJ (36) sebagai pegawai PT. Pegadaian Cabang Samarinda pada, Kamis (26/1/2023).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Kamis (26/1) sekitar pukul 15.50 Wita, tersangka RJ (36) dengan mengenakan celana hitam dan baju krem menggendong tas ranselnya di punggung, digiring tim Pidsus keluar dari gedung Kejaksaan nenuju ke mobil tahanan Kejaksaan, sebelum memasuki mobil tahanan tersang RJ berpamitan dengan istrinya serta memeluknya sebelum menaiki mobil tahanan yang membawa dan dijebloskan ke rumah tahanan di Samarinda.

Berdasarkan rilis dari Kasi Intel Kejari Samarinda yang diterima pewarta, Kamis (26/1) malam, dikatakan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan pemeriksaan tersangka terhadap perkara korupsi PT. Pegadaian, Kota Samarinda dengan inisial RJ.

Bahwa Tersangka RJ diketahui pada kurun waktu antara tahun 2016 - 2021 yang merupakan Pegawai PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda dengan jabatan sebagai Penaksir, tersangka RJ telah melakukan fraud berupa penggelapan barang jaminan berupa Logam Mulia (LM) dan uang tahan pelunasan LM Produk "Mulia Ultimate"; LM Produk "Konsinyasi Galeri 24 PT. Pegadaian" dan LM Produk "Jasa Titip Manual" pada Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda, terang Mohamad Mahdi, SH, M.H, dalam rilisnya.

"Bahwa tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada Kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri," ujar Jaksa Mahdi.

Adapun kerugian yang disebabkan oleh tersangka RJ berdasarkan perhitungan BPKP Kalimantan Timur adalah sebesar Rp. 1.161.986.188,-, jelas Mahdi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RJ selanjutnya ditahan di Rutan BNN Kaltim selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut, tegas Mohammad Mahdi, Kasi Intel Kejari Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]