Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Samarinda
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
2023-01-26 22:49:34

Tersangka RJ digiring Tim Pidsus Kejaksaan menuju ke mobil tahanan, Kamis (26/1).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan intensi terhadap dugaan kasus penggelapan barang jaminan gadaian dan uang tebusan gadian senilai Rp 1,1 milyar lebih, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya menahan RJ (36) sebagai pegawai PT. Pegadaian Cabang Samarinda pada, Kamis (26/1/2023).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Kamis (26/1) sekitar pukul 15.50 Wita, tersangka RJ (36) dengan mengenakan celana hitam dan baju krem menggendong tas ranselnya di punggung, digiring tim Pidsus keluar dari gedung Kejaksaan nenuju ke mobil tahanan Kejaksaan, sebelum memasuki mobil tahanan tersang RJ berpamitan dengan istrinya serta memeluknya sebelum menaiki mobil tahanan yang membawa dan dijebloskan ke rumah tahanan di Samarinda.

Berdasarkan rilis dari Kasi Intel Kejari Samarinda yang diterima pewarta, Kamis (26/1) malam, dikatakan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan pemeriksaan tersangka terhadap perkara korupsi PT. Pegadaian, Kota Samarinda dengan inisial RJ.

Bahwa Tersangka RJ diketahui pada kurun waktu antara tahun 2016 - 2021 yang merupakan Pegawai PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda dengan jabatan sebagai Penaksir, tersangka RJ telah melakukan fraud berupa penggelapan barang jaminan berupa Logam Mulia (LM) dan uang tahan pelunasan LM Produk "Mulia Ultimate"; LM Produk "Konsinyasi Galeri 24 PT. Pegadaian" dan LM Produk "Jasa Titip Manual" pada Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda, terang Mohamad Mahdi, SH, M.H, dalam rilisnya.

"Bahwa tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada Kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri," ujar Jaksa Mahdi.

Adapun kerugian yang disebabkan oleh tersangka RJ berdasarkan perhitungan BPKP Kalimantan Timur adalah sebesar Rp. 1.161.986.188,-, jelas Mahdi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RJ selanjutnya ditahan di Rutan BNN Kaltim selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut, tegas Mohammad Mahdi, Kasi Intel Kejari Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]