Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Judi Online
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
2024-06-25 18:05:46

Aktor ternama Fais Nemsa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor ternama Fais Nemsa menyoroti persoalan judi online di Indonesia yang semakin menimbulkan berbagai masalah.

Bahkan Faisal Farhan Hiola yang akrab disapa Faisal ini mengaku kaget dengan adanya korban jiwa akibat judi online, sehingga ia memberikan sumbang saran.

"Saya memberikan saran kepada anak-anak muda khususnya yang ada di Indonesia ini, jangan main judi dan jangan main judi online. Jauhkan diri dari main judi, karena selain memang pastinya itu adalah larangan agama, main judi itu hanya akan membawa kerugian besarbesar sekali," ujar Fais kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).

Kemudian ia menerangkan bahwa tidak ada keuntungan yang bisa didapatkan dari berbagai jenis perjudian online dan judi offline semua sama buruknya dan bisa berakibat sangat fatal tidak hanya kepada para penjudi. "Tidak ada untungnya bermain judi, mengeluarkan uang secara haram, naudzubillahimindzolik sampai menjadi celaka," pungkasnya.

Sebelumnya Mabes Polri pun memastikan akan mengejar dan memburu publik figur, artis, selebgram, tiktokers bahkan influencer yang kedapatan ikut mempromosikan judi online.

Melalui Bareskrim yang mengaku sempat menangani laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.

"Selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Sabtu 22 Juni 2024).

Wahyu memastikan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar. Polri memastikan juga akan menjerat para bandar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tidak hanya itu Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto

"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (tindakan), nanti akan terus kita lakukan," ucapnya.

Wahyu menyebut kendala dalam menindak pelacakan aset karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.

"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala. Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan," tegasnya.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Judi Online
 
Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
 
Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
 
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
 
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
 
Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]