Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Fahri Hamzah: Ada yang Dimaafkan tapi Sebagian Dipenjara Itu Tidak Indah
2022-09-16 09:30:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Fahri Hamzah membuat twit soal pemaafan. Menurut dia, akan indah kalau saja maaf diberikan kepada semua yang dianggap pernah salah. Tetapi tidak begitu dalam praktiknya.

"Seandainya semua dimaafkan tentu akan indah. Tapi jika yg dimaafkan sebagian dan sebagian dipenjara tentu tidak indah. #JumatBerkah," cuit mantan wakil ketua DPR tersebut, Jumat (16/9) pagi.

Twit Fahri dibuat selang beberapa lama setelah pegiat sosial Eko Kuntadhi menyampaikan permintaan maaf kepada Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz. Seperti diketahui, Eko Kuntadhi membubuhkan komentar pada potongan video pernyataan Ning Imaz berkaitan dengan masalah agama.

Tidak hanya kasar, kata-kata yang disematkan Eko Kuntadhi juga dianggap jorok. Lantaran sikapnya terhadap putri pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri itu, Eko diprotes banyak orang, terutama dari kalangan NU.

Eko pun bergegas meminta maaf dengan menemui langsung Ning Imaz di Kediri. Secara pribadi, Ning Imaz menyatakan telah memaafkan Eko.

Tetapi kemarahan masyaralat terlanjur meluas karena Eko dianggap melukai hati umat Islam, bukan hanya Ning Imaz atau keluarga Ponpes Lirboyo. Tak heran banyak yang mendesak agar Eko diproses secara hukum, sama dengan perlakuan terhadap Edy Mulyadi misalnya. Kendati telah meminta maaf lantaran dianggap menghina orang Kalimantan, dia tetap diproses hukum. Edy ditahan dan diadli.

Eko selama ini memang dikenal sebagai bagian dari kelompok pegiat media sosial pro-pemerintah, atau Jokowi secara spesifik. Sementara Edy yang juga aktif di youtube dikenal berada di barisan kelompok oposisi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Cuitan Eko Kuntadhi yang menghina Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo disebut mengganggu hubungan Ganjar Pranowo dan warga Nahdlatul Ulama (NU).

Cuitan ini sempat memantik reaksi keras sejumlah Nahdliyin. Sebelumnya, Eko Kuntadhi menjabat sebagai Ketua Umum Kornas Ganjarist. Gegara kegaduhan yang ditimbulkannya, Eko Kuntadhi memutuskan mundur dari jabatannya.

Cuitan Eko Kuntadhi itu berawal dari video yang menampilkan Ning Imaz saat membagikan ilmunya. Dalam video tersebut, Ning Imaz sejatinya menjelaskan soal tafsir Surat Ali Imran ayat 14. Lalu, Eko men-twit, "Jadi bidadari itu bukan perempuan?". Dia juga mengunggah video Ning Imaz dengan menambahkan kata-kata tak pantas. "Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan" cuit Eko pada Selasa (13/9).

Sontak saja, cuitan Eko tersebut menuai protes dari banyak netizen yang mengaku Nahdliyin.(Sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait UU ITE
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Fahri Hamzah: Ada yang Dimaafkan tapi Sebagian Dipenjara Itu Tidak Indah
 
Roy Suryo, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 'Stupa Mirip Jokowi' Resmi Ditahan Polisi
 
Prof. Suteki: Status Facebook Rektor ITK Berbahaya, Memecah Belah Anak Bangsa
 
Merasa Terintimidasi, Bekas Selingkuhan Berpesan Pada Istri AH
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]