Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
2026-01-10 21:56:47

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (sapaan akrab).(Foto: BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya (stafsus) berinisial IAA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Kedua tersangka terkait dalam perkara, dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Jum'at sore (9/1).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, terkait angka kerugian negara pihak BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," beber Budi.

Seperti diketahui, KPK pernah menyatakan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023-2024 sekitar Rp 1 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, eks Menag era pemerintahan Presiden ke 7 RI (Joko Widodo/Jokowi) ini telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dan pemeriksaan terakhir pada 16 Desember 2025. Gus Yaqut mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Gus Yaqut disebut melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Korupsi Kuota Haji
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]