Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Facebook
Eggi Sudjana: Facebook Blokir Akun Dakwah Islam, Akun LGBT Dibiarkan Eksis
2018-01-15 08:08:01

Massa saat melakukan Demo di Kantor Facebook.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lawyer dari Aliansi Tolak Kezhaliman (ATK), Eggi Sudjana kecewa berat karena pihak Facebook (FB) Indonesia tidak bisa ditemui.

"Kok (perusahaan) sekelas dunia pengecut. Seharusnya dia bertanggungjawab dong. Itu bukti lari dari tanggungjawab , enggak bener itu," ujar Eggi saat ditemui di Capital Place, Jakarta, Jumat (12/1).

Sepengetahuan pengelola gedung, hari ini tidak ada aktivitas dari kantor FB yang berada di lantai 49 gedung Capital Place, Mampang, Jakarta Selatan.

"Secara hukum ini telah melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa. Yaitu pihak yang didemo mestinya hadir supaya solusinya didapati," ujar Eggi.

Ia pun sudah menitipkan pernyataan tertulis yang disampaikan kepada manager pengelola gedung, Michale yang akan disampaikan kepada pihak FB pada hari Senin.

Eggi menyayangkan bahwa FB telah memblokir jalur umat Islam untuk berdakwah karena semestinya fungsi FB melayani siapa saja yang menjadi pelanggannya.

"Akun kita diblok, tetapi akun yang lain-lain seperti LGBT yang membuat kerusakan moral malah dibiarkan," ucapnya.

ATK pun berharap FB segera memberikan klarifikasi dalam bentuk tulisan ataupun bertemu langsung untuk menyelesaikan persoalan ini.

Peserta Aksi 121 yang menamakan dirinya 'Aliansi Tolak Kezhaliman Facebook'? memberikan batas waktu hingga Senin depan untuk merespon tututannya.

Hal tersebut dilakukan setelah perwakilan Aksi 121, tidak dapat bertemu dengan Facebook Indonesia pada Jumat karena seluruh karyawanya diliburkan dan menitipkan pesan tuntutan ke pengelola gedung Capital Place, Gatot Subroto.

"?Kita minta kepada Facebook melalui manajer pengelola gedung untuk menjawab, kalau Senin tidak ada jawaban, kita bergerak lagi," tutur pengacara sekaligus penasihat Alumni Presedium 212, Eggi Sudjana yang ikut Aksi 121 di depan kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat (12/1)(M16/alp/Tribun/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]