Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
Dua Investor Bersiap Mundur, PKS: Pemerintah Perlu Menghitung Beban Ekonomi Saat Memaksa Pembangunan IKN
2022-03-29 10:50:41

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Desas-desus bakal mundurnya dua konsorsium yang menjadi investor pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menyusul mundurnya SoftBank, seolah menjadi bukti bahwa megaproyek ini bermasalah.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya berhitung dari aspek dan sentimen ekonomi dalam setiap mengeluarkan kebijakan, termasuk dalam hal ini membangun IKN.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (29/3).

"Pemerintah perlu berhitung beban ekonomi jika memaksakan pembangunan masif," ujarnya.

Jika dua konsorsium investor untuk proyek IKN itu mundur, maka semakin membuktikan bahwa untuk meyakinkan investor di tengah situasi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya bukan perkara mudah

"Ini jadi indikasi tidak mudah meyakinkan investor untuk proyek yang tidak punya sentimen ekonomi," sesalnya.

Atas dasar itu, Mardani menegaskan bahwa PKS sejak awal menolak UU IKN. Sebab, ditinjau dari berbagai aspek pun pembangunan IKN ini terkesan dipaksakan dan berpotensi bermasalah.

"Pemerintah diminta untuk mengutamakan rakyat ketimbang proyek mercusuarnya," tandasnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]