Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
Dua Investor Bersiap Mundur, PKS: Pemerintah Perlu Menghitung Beban Ekonomi Saat Memaksa Pembangunan IKN
2022-03-29 10:50:41

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Desas-desus bakal mundurnya dua konsorsium yang menjadi investor pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menyusul mundurnya SoftBank, seolah menjadi bukti bahwa megaproyek ini bermasalah.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya berhitung dari aspek dan sentimen ekonomi dalam setiap mengeluarkan kebijakan, termasuk dalam hal ini membangun IKN.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (29/3).

"Pemerintah perlu berhitung beban ekonomi jika memaksakan pembangunan masif," ujarnya.

Jika dua konsorsium investor untuk proyek IKN itu mundur, maka semakin membuktikan bahwa untuk meyakinkan investor di tengah situasi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya bukan perkara mudah

"Ini jadi indikasi tidak mudah meyakinkan investor untuk proyek yang tidak punya sentimen ekonomi," sesalnya.

Atas dasar itu, Mardani menegaskan bahwa PKS sejak awal menolak UU IKN. Sebab, ditinjau dari berbagai aspek pun pembangunan IKN ini terkesan dipaksakan dan berpotensi bermasalah.

"Pemerintah diminta untuk mengutamakan rakyat ketimbang proyek mercusuarnya," tandasnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
• Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
• Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
• Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
• Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
• Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]