Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Polri
Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
2022-12-24 16:30:59

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dalam acara podcast Uya Kuya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kordinator GERAH (Gerakan Rakyat Anti Hoaks) Yulliana menyatakan, pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebutkan dirinya (Yulliana) "Orang suruhan Ferdy Sambo" merupakan tuduhan keji. Hal tersebut disampaikan Yulliana melalui kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin dalam rilis pers, Jum'at (23/12).

"Bahwa klien kami sama sekali tidak pernah bertemu, tidak kenal, tidak punya hubungan, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ferdy Sambo maupun lingkarannya," ujar Muhammad Mualimin, dalam rilis pers, Jum'at malam (23/12).

Tudingan muncul setelah Yulliana melaporkan pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke pihak kepolisian terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam acara podcast Uya Kuya. Acara yang juga direkam serta diunggah di akun media sosial YouTube milik Uya Kuya itupun beredar luas.

Dalam video YouTube akun Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan, "Polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma 1 minggu, 3 minggunya mengabdi kepada mafia,"

Yulliana melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS.

Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan, laporan kliennya murni didorong keprihatinan atas banyaknya berita yang merusak kewibawaan Polri.

"Klien kami membuat laporan murni didorong keprihatinan atas banyaknya hoaks yang merusak kewibawaan Polri sebagai lembaga negara tercinta," tuturnya.

Atas tuduhan keji tersebut, tambah Mualimin, pihaknya akan mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Bahwa klien kami sedang mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum lanjutan karena dikaitkan dengan Ferdy Sambo yang seorang terdakwa kasus pembunuhan dengan korban bernama almarhum Brigadir Yoshua," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]