Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
2023-10-11 23:30:13

Jajaran Polda Metro Jaya dan instansi penegak hukum terkait serta organisasi anti madat tampak bersama-sama pamerkan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba periode Juli hingga September 2023.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak ratusan kilogram narkoba jenis Sabu dan Ganja serta puluhan ribu butir pil Ekstasi hasil ungkap kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ratusan barang bukti narkotika tersebut digelar di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Pantauan di lokasi, hadir memimpin kegiatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan didampingi Wakapolda Brigjen Suyudi Ario Seto, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Hengki serta PJU lainnya. Dan turut hadiri pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Tinggi Jakarta, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sejumlah organisasi anti madat.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat periode Juli hingga September 2023.

"Barang bukti yang kami musnahkan pada kegiatan hari ini sebagai berikut, ganja 200,67 kg, sabu 279,44 kg, pil ekstasi 60.800 butir," rinci Hengki dalam konferensi pers, Rabu (11/10).

Dijelaskan Hengki, selain menyita barang bukti, selama kurun tiga bulan terakhir tersebut juga telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan 2.053 tersangka.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta rencana kerja Polda Metro Jaya dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2023," beber Hengki.

Dalam pemusnahan, lanjut Hengki, ada sitaan narkoba yang disisihkan untuk dijadikan barang bukti di peradilan.
"Sabu sebanyak 708,62 gram, ganja 16,19 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 120 butir," terang Hengki.

Eks Kapolres Metro Bekasi Kota ini juga mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menunjukkan transparansi pelaksanaan tugas Polri, khususnya satuan kerja Direktorat Reserse Narkoba.
"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barbuk (barang bukti) narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," cetusnya.

Adapun barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan oleh Polda Metro Jaya menggunakan mesin pembakaran atau insinerator.

"Pemusnahan barbuk selanjutnya akan dimusnahkan menggunakan insinerator di RSPAD Gatot Subroto," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]