Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama
Diduga Nistakan Agama, THN AMIN Laporkan Zulhas ke Bareskrim
2023-12-28 20:39:45

JAKARTA, Berita HUKUM - Candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas yang mengaitkan gerakan salat dengan perilaku salah satu pendukung Capres, dipandang Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) sebagai penistaan agama.

Kejadian itu terjadi dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, 19 Desember 2023 lalu.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya resmi melaporkan Zulhas yang juga menjabat Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu ke Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap Ari dalam jumpa pers yang digelar di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

"Zulhas diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin setelah Al-Fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo," ungkap Ari.

"Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai tuntunan syariat," sambungnya.

THN Amin berpandangan sikap Zulhas tersebut diduga melanggar ketentuan pidana yaitu Pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penodaan agama, in casu tata cara sholat sesuai Rukun Islam, Rukun Salat dan Sunnah Sholat. Serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan untuk menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan Sara.

THN Amin juga melaporkan sikap Zulhas ini ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administratif. Sebab Zulhas yang datang dalam kapasitasnya sebagai Mendag justru secara terang-terangan mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran.

"Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan," tukas Ari.(an/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]