Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
LGBT
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
2023-05-12 01:57:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Waketum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas meminta pemerintah Indonesia melarang kedatangan aktor dengan simbol LGBT ke Indonesia.

Menurutnya hal itu sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Hal ini sebagai merespons kedatangan dua aktor asal Thailand Billkin dan PP Krit di Tanah Air dalam fans meeting pertama di Jakarta pada 10 Juni 2023 mendatang.

Diketahui kedua aktor tersebut membintangi drama Boy Love (BL) berjudul 'I Told Sunset About You' yang telah tayang pada 2020 lalu.

"Semestinya pemerintah Indonesia melarang mereka untuk melakukan fans meeting atau temu publik dengan warga negara Indonesia. Karena hal demikian berarti pemerintah menoleransi praktik LGBT. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,"ujar Anwar kepada MNC Portal, Kamis (11/5).

Dia meminta pemerintah agar tidak menoleransi adanya praktik-praktik dan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Bahkan menurutnya dari 6 agama yang diakui di Indonesia yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun yang menoleransi praktik LGBT karena merupakan gerakan antimanusia dan kemanusiaan.

"Kalau sikap dan pandangan mereka itu kita ikuti dari 8 miliar penduduk dunia separuh laki-laki dan separuh perempuan,"katanya.

Anwar Abbas menambahkan,m jika semua laki-laki kawin dengan laki-laki begitu sebaliknya. Maka sudah bisa diperkirakan 150 tahun yang akan datang tidak akan ada seorangpun anak manusia yang menghuni bumi karena sudah punah akibat dari perilaku menyimpang tersebut.

"Oleh karena itu perbuatan LGBT tersebut tidak punya tempat di negeri ini karena hal tersebut jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai perikemanusiaan dan peri keadilan,"tuturnya.

Sebagai informasi, kedatangan dua aktor itu di umumkan melalui unggahan dari laman Twitter resmi @Billkin_Ent yang menyatakan akan memulai fan meeting di Asia yang dan dimulai dari Taipei, Hongkong, dan berakhir di Jakarta.

"Billkin & PP Krit Asia Fan Meeting 2023. Taipei Hongkong, and Jakarta. See you in June!," sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa, 2 Mei 2023. Tiket Fanmeeting akan dijual oleh promotor mulai dari Rp1,5 Juta hingga Rp2,7 Juta.(sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]