Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Cegah Varian Corona Mu, Komisi IX: Siapkan Skenario Terburuk!
2021-09-10 09:16:01

Ilustrasi. Sejak ditemukan di Kolombia pada Januari, varian #MU #Covid-19 telah ditemukan menyebar ke sekitar 42 negara, termasuk 49 negara bagian AS.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk segera memperketat pengawasan arus masuk orang yang berasal dari luar negeri. Pengawasan ini harus menjadi fokus utama seiring menyusul munculnya varian virus baru Covid-19, yaitu varian Mu (B1621). Virus tersebut diduga lebih kebal terhadap vaksin sehingga berpotensi menyebabkan gelombang pandemi Corona ketiga.

"Pemerintah harus segera membuat langkah-langkah antisipatif agar varian Mu tidak masuk ke Indonesia. Untuk mencegah imported case, pemerintah perlu memperketat pengawasan mobilitas orang baik dalam maupun luar negeri," tegas Ninik, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (8/9).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, protokol kesehataan dan skrining harus diperketat dan dilaksanakan maksimal kembali, baik di bandara, pelabuhan, maupun pintu-pintu masuk kedatangan orang dari luar negeri. Adanya peringatan ini menjadi pertimbangan agar dampak yang timbulkan bisa dicegah dan tidak merusak ke berbagai sektor vital di Indonesia, termasuk sektor perekonomian.

Ninik berharap Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 bersama kementerian/lembaga terkait turut menyiapkan skenario terburuk jika terjadi gelombang ketiga akibat varian Mu. Mengingat sebelumnya, Indonesia pernah melalui lonjakan kasus Corona pada beberapa bulan lalu, yang menyebabkan fasilitas kesehatan terpuruk. "Jangan sampai terulang kembali peristiwa menyedihkan seperti kemarin. Stok obat yang langka, rumah sakit penuh, tabung oksigen susah dicari, dan lain sebagainya," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pemerintah harus segera menyiapkan regulasi khusus penanganan krisis dan segala infrastuktur kesehatan dalam upaya pencegahan masuknya varian Mu Corona. "Artinya, pemerintah perlu benar-benar memastikan kesiapan dalam menghadapi kemungkinan ancaman gelombang ketiga akibat pandemi," tegas Anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur III tersebut.

Hal senada juga disampaikan pula oleh Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Dirinya meminta agar skrining ketat diperketat kembali terhadap arus masuk orang yang berasal luar negeri, khususnya dari negara yang menjadi sumber atau terkena paparan kasus Corona tinggi.

"Kita juga dorong kepada Balai Litbangkes di seluruh wilayah di Indonesia untuk mendeteksi dini terhadap potensi kemungkinan varian-varian baru itu muncul," terang politisi PDI-Perjuangan itu. Berasal dari Komisi yang membidangi urusan kesehatan, ia mengingatkan, munculnya varian baru bisa terjadi akibat dua hal, seperti varian baru yang bersumber dari imported case dan juga dari lokal akibat mutasi.

"Untuk itu harus antisipasi. Litbangkes kita harus siap siaga dan sigap terhadap sesering mungkin mendeteksi, melihat, mengukur seberapa besar potensi dari virus itu bermutasi dan daerah mana yang sudah bermutasi sehingga virus-virus itu dideteksi lebih baik lagi," tandas Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah V tersebut.

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkategorikan varian Mu sebagai variant of Interest (VoI) dan sudah menyebar di 40 negara, termasuk di Asia seperti Korea Selatan, Hong Kong, serta Jepang.(ts/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]