Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Tapera
Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
2024-06-08 12:30:51

Ilustrasi Program Tapera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan menolak terhadap rencana pemerintah menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada kalangan buruh dan pekerja swasta. Alasannya, program Tapera tak akan menjamin kalangan buruh atau pekerja swasta memiliki rumah.

"Model Tapera bukanlah sistem jaminan sosial maupun bantuan sosial yang jelas. Dana dari iuran masyarakat ini dikelola oleh pemerintah, yang seharusnya tidak memiliki andil dalam dana yang bukan berasal dari APBN atau APBD," kata Said Iqbal, dikutip dari liputan6com, Sabtu (8/6).

Said Iqbal juga khawatir, dana iuran Tapera yang dipungut dari gaji atau upah buruh dan pekerja swasta tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah. Cenderung menjadi bancakan oleh pemangku kebijakan alias rawan disalahgunakan karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran.

"Kalau dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya ada jaminan nggak bakal dikorupsi?" cetus Said Iqbal saat aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6) kemarin.

"Kami masyarakat sipil khususnya buruh tidak rela uang ini dikorupsi," ujar Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh.

Lebih lanjut Said Iqbal menyebut iuran Tapera ini lebih tepat ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang tak ada pemutusan hubungan kerja alias PHK.

"Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera," beber Said Iqbal, Rabu (5/6).

Pada momen lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespon tuntutan sejumlah elemen masyarakat menolak program Tapera. Kata Basuki, sebenarnya negara memang tak perlu terburu-buru mengesahkan aturan Tapera. Meski, penyusunan kebijakannya telah dimulai sejak tahun 2016.

"Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," imbuh Basuki usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6).

Disampaikan Basuki, dirinya bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tengah menunaikan pengecekan kredibilitas, sehingga iuran Tapera ini ditunda hingga 2027.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust (kepercayaan rakyat). Sehingga kita undur ini, sampai 2027," pungkasnya.

Program Tapera merupakan amanah Undang-undang dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka kepemilikan rumah.Dilansir dari situs tapera.go.id, disebut Tapera beranggotakan PNS, Non-ASN (TNI-Polri, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, Pekerja Swasta). Adapun iuran Tapera yang dikenakan yakni sebesar 3 persen (dari Pekerja dan Pemberi Kerja).

Dana Tapera bakal dikelola oleh 7 Manajer Investasi yaitu PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.(***/bh/amp)


 
Berita Terkait Tapera
 
Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
 
Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
 
Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera
 
Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
 
Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]