Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Samarinda
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
2023-05-07 20:45:00

Tampak para pimpinan foto bersama usai Rapat dan Coffee Morning di ruang Tepian kantor Kejari Samarinda, Jumat (5/5).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, BeritaHUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Coffee Morning pertemuan dengan pihak terkait, untuk membahas persiapan sidang tatap muka (offline) yang akan dimulai pada Senin (8/5/2023).

Rapat yang dilakukan Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, yang dihadiri unsur terkait seperti, Pengadilan Negeri Samarinda, Rutan Serta Lapas Samarinda, juga jajaran Polres Samarinda beserta Polsek dan BNN, bertempat di aula utama gedung Kejari Samarinda, Jalan M Yamin Samarinda, Jumat (5/5).

"Sidang tatap muka yang dimulai Senin mendatang sebenarnya kebiasaan lama yang dijalankan sebelum pandemi COVID-19," ujar Kepala Kejari Samarinda saat membuka rapat.

Kajari Firmansyah mengatakan mengingat sidang tatap muka mendatang akan dimulai lagi setelah sidang secara daring selama pandemi covid-19, maka selain semua pihak harus mempersiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, koordinasi juga harus terus dilakukan agar tidak terjadi salah pengertian.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu Irawan saat memimpin diskusi tersebut memaparkan dalam menjalankan sidang secara daring yang dilakukan hampir tiga tahun terakhir akibat pandemi COVID-19, ada kelebihan dan kekurangan.

Kelebihannya antara lain, petugas tidak direpotkan dengan mobilisasi terdakwa dari sel ke pengadilan, sedangkan kekurangannya adalah jaringan internet yang kerap hilang, bahkan ketika jaringan lancar pun sering ada audio dari luar yang masuk sehingga sidang terganggu.

Dalam kesimpulan rapat disepakati, sidang tatap muka dimulai pada Senin, 08 Mei 2023, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita untuk pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana korupsi (tipikor) menyesuaikan, bisa menyesuaikan tatap muka atau daring, bisa juga menyesuaikan jam sidang.

Sedangkan untuk tahananan titipan dan sidang yang melibatkan perempuan, anak, masih dilakukan secara daring, termasuk kasus Tipikor yang masih menyesuaikan.

Kepada pewarta BeritaHUKUM Kasi Pidum Kajari Samarinda H Indra Rivani, mengatakan bahwa sidang tatap muka atau offline akan digelar pada hari Senin 08 Mei dimana berhubung sidangnya dari Pukul 09.00 pagi hingga pukul 05.00 sore, dengan berkisar antara 40 hingga 60 perkara, kejaksaan sudah menyiapkan pengamanan dimana pengamanannya dari Brimob Kaltim.

Kasih Pidum juga mengatakan untuk tahanan titipan dari polsek polsek segera kita tarik ke rutan semua, sehingga sidang semuanya dilakukan secara offline.

"Sidang dari pagi hingga sore sehingga kita memaksimalkan pengamanan baik petugas yang ada dan dibantu dari polisi sehingga terjamin keamanannya," ujar H Indra.

Sementara, Wakil Ketua PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan, mengatakan bahwa sudah jauh hari PN Samarinda melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta Rutan dan Polres tentang Finalisasi sidang Offline pada Senin 8 Mei, Pengadilan Negeri Samarinda sudah melakukan pembenahan sel tahanan maupun tahanan menuju ke ruang sidang, juga dengan pengamanan yang dipersiapkan empat orang sehingga keamanan tahanan selama berada persidangan.

Selaku perwakilan majelis hakim PN Samarinda, Rakhmad Dwi Nanto, mengatakan berhubung Covid sudah melandai sehingga mendukung program pemerintah termasuk aktifitas persidangan dapat dilakukan lagi sebelum pandemi.

Harapannya dengan sidang secara offline bisa lebih meningkatkan marwah pengadilan dan meningkatkan penegakan hukum, dengan hadirnya terdakwa di persidangan, baik saksi maupun terdakwa, sehingga majelis hakim lebih dapat menggali fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa, pungkas Rakhmad.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]