Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Berkas P21 Anas Urbaningrum dengan 12 JPU KPK
Thursday 08 May 2014 18:01:04

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selepas keluar diperiksa dari Gedung KPK, Kamis (8/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selepas keluar diperiksa dari Gedung KPK, Anas memastikan bahwa berkas pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK telah selesai dan memasuki tahap berikutnya (P21) yaitu masuk ke persidangan dalam waktu dekat, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Allhamdulilah sudah dijelaskan oleh JPU tadi, tahapan yang harus dilewati sampai masuk tahap persidangan," ujar Anas Urbaningrum, di Gedung KPK Kamsi (8/5).

Dalam sidang pengadilan nantinya, Anas akan mengahadapi 12 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Katanya JPU agak banyak, kata Ketua TIMnya, saya baca ada 12 orang, saya kira maksimal dari 12 orang itu, makin bagus, saya hanya berharap proses sidang yang objektif dan adil," ucap Anas kembali.

Anas juga berharap, Presiden SBY dapat diperiksa KPK dan menjadi Saksi fakta atau Saksi yang meringankan untuknya.

"Sebenarnya batas akhir P21 saya besok, saya berharap hari ini Presiden SBY dan Ibas dapat diperiksa sebagai saksi fakta dan saksi meringankan, namun tidak juga diperiksa," tegas Anas memberikan pernyataannya kepada para wartawan.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]