Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
2024-04-20 11:43:47

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya informasi atau bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Padahal, sidang pembacaan putusan baru akan digelar pada Senin (22/4/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjamin, putusan ataupun isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) tidak bocor ke pihak luar. Karena itu, dia memastikan bahwa bocoran putusan yang beredar bukan dari kalangan internal MK.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Dia menjelaskan, MK punya sejumlah mekanisme untuk mensterilkan RPH guna mencegah kebocoran. Pertama, ada penjagaan aparat kepolisian di pintu-pintu masuk gedung MK. Kedua, hanya orang tertentu yang bisa masuk, bahkan melintas, di ruang RPH.
"Ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," ujar Fajar.

Ketiga, semua panitera yang terlibat dalam RPH disumpah untuk menjaga kerahasian. Keempat, ada teknologi yang digunakan guna mencegah kebocoran informasi. "Semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," ujarnya.

Fajar menyebut, delapan hakim MK kini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa Pilpres 2024. RPH dijadwalkan berakhir pada Ahad (21/4/2024). Sehari setelahnya, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Kemarin, Kamis (18/4/2023), akun X @PataiSocmed membuat cuitan bocoran putusan MK. "Keputusan MK tidak akan membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran," begitu bunyi kicauan akun tersebut.

Sebagai gambaran, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.(Republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]