Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pulau Natuna
Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
2024-03-21 12:47:39

JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan Amerika Serikat (AS) tidak berhak untuk ikut campur dalam masalah maritim di Laut China Selatan.

"AS bukan pihak dalam masalah Laut China Selatan dan tidak berhak ikut campur dalam masalah maritim antara China dan Filipina," kata Lin Jian saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Selasa (19/3).

Hal tersebut disampaikan untuk merespon pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken yang mengatakan Washington berkomitmen untuk membantu pertahanan Filipina jika Filipina mendapat serangan berdasarkan Traktat Pertahanan Bersama AS-Filipina.

Blinken menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Menlu Filipina Enrique Manalo di Manila, Filipina pada Selasa (19/3). Serangan yang dimaksud termasuk serangan terhadap angkatan bersenjata, kapal dan pesawat umum maupun kapal penjaga pantai di seluruh wilayah perairan Laut China Selatan.
"Kerja sama militer antara AS dan Filipina tidak boleh melemahkan kedaulatan dan hak serta kepentingan maritim China di Laut China Selatan, juga tidak boleh digunakan untuk mendukung klaim ilegal Filipina," tambah Lin Jian.

China, kata Lin Jian, akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan teritorialnya.

"Juga untuk menjaga hak serta kepentingan maritim China serta menegakkan perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," ucap Lin Jian.

Dalam konferensi pers tersebut, Menlu Blinken mengatakan Perjanjian Pertahanan Bersama atau "Mutual Defense Treaty" tahun 1951 membuat Washington berkewajiban ikut mempertahankan Filipina apabila wilayah negara kepulauan itu diserang.

Hal yang sama juga berlaku apabila perairan Filipina, yang mencakup sebagian Laut China Selatan juga berusaha direbut negara lain.

Pada 5 Maret 2024 terjadi insiden dimana kapal penjaga pantai Filipina, BRP Sindangan, dan dua kapal yang akan mengantar prajurit pengganti dan logistik ke gugus karang Second Thomas. dicegat oleh kapal penjaga pantai China dan kapal milisi maritim China.

Angkatan Laut Filipina menyebut kapal-kapal China menembakkan meriam air dan melakukan manuver berbahaya sehingga mengakibatkan tabrakan yang menyebabkan empat personel di salah satu kapal Filipina terluka.

Pemerintah China mengklaim memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas kepulauan yang disebut "Nanhai Zhudao" di Laut China Selatan yaitu terdiri dari Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao dan Nansha Qundao atau lebih dikenal sebagai Kepulauan Pratas, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly dan area Tepi Macclesfield.

Namun, Filipina menempatkan kapal perang BRP Sierra Madre sebagai "markas terapung" bagi penjaga pantai Filipina di terumbu karang tersebut sejak 1999.

Saat ini China dan ASEAN masih merundingkan Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct atau COC) Laut China Selatan.

Selama keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023, negosiasi CoC telah sampai pada tahapan "second reading" atau pembahasan negosiasi putaran kedua.

Pedoman yang baru pertama kali ada dalam sejarah itu merangkum aspirasi ASEAN-China untuk menyelesaikan CoC dalam tiga tahun atau kurang melalui pembahasan secara intensif terhadap isu-isu yang selama ini tertunda.(dil/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
 
China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
 
China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
 
China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
 
Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]