Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pelanggaran Netralitas
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
2024-10-28 23:40:04

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) dan Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI, La Ode Ahmad P Balombo (batik) dalam acara konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 195 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Jumlah kasus dugaan kades tidak netral itu tersebar di 25 provinsi dan terhitung sejak mulai Pilkada hingga 28 Oktober 2024.

"Sampai 28 Oktober 2024, total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan. Sebanyak 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

"Dari 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran," paparnya menambahkan.

Selanjutnya Bagja menjelaskan, dari 195 kasus yang ada, sebanyak 59 merupakan temuan langsung dari jajaran pengawas Bawaslu di daerah, sementara 136 kasus lainnya merupakan laporan masyarakat.

Dari jumlah kasus tersebut, lanjut Bagja menyampaikan penekanan terhadap pentingnya netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 berjalan kompetitif, jujur dan adil (fairness election).

"Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan yakni Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan," terangnya.

"Dan juga disebutkan, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan. Dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," imbuhnya.

Lebih lanjut Bagja mengungkapkan, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu RI melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa RI untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran yang melibatkan perangkat desa.

"Menghimbau kepada seluruh calon kepala daerah untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Dan tim kampanye dari para calon untuk tidak melibatkan kepala desa. Sehingga, agenda demokrasi tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana dengan baik, kompetitif, jujur, adil dan demokratis," pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri RI, La Ode Ahmad P Balombo. Serta pegiat pemilu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pelanggaran Netralitas
 
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]