Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
2023-09-13 01:04:51

Konferensi pers hasil ungkap TPPU Narkoba Jaringan Fredy Pratama oleh Bareskrim Polri bersama sejumlah pihak dari beberapa negara sahabat dan lembaga nasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan terbesar tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan gelap narkotika jaringan internasional dengan total nilai aset sebesar Rp 10,5 triliun. Aset puluhan triliun itu didapat dari hasil penangkapan para pelaku dan ungkap TPPU jaringan Fredy Pratama dalam kurun waktu 2020 sampai 2023.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar Polri periode 2020-2023, dan melibatkan banyak tersangka, yakni 884 orang," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Wahyu menjelaskan, Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA dalam membongkar perdagangan gelap narkotika jaringan Ferdy Pratama. Selain itu, juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Imigrasi, Bea Cukai, Ditjen PAS Kemenkumham dan Kejaksaan Agung.

"Sebanyak 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi disita berikut barang bukti TPPU berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan uang tunai," beber Wahyu.

"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun," cetusnya.

Lebih lanjut Jenderal bintang tiga ini mengungkapkan, jaringan Fredy Pratama ini sebuah organisasi sindikat yang rapi, terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh sang gembong, Fredy Pratama, setiap orang yang dipekerjakan memiliki tugas masing-masing, ada yang bagian dari operasional, bagian keuangan, pembuatan dokumen, pengumpul uang dan sebagainya.

Fredy Pratama, terang Wahyu Widada, memiliki nama alias Miming alias The Secret Casanova alias Mojopahit merupakan pelaku utama, atau otak dari jaringan peredaran narkoba (jenis sabu, ekstasi) merupakan warga negara Indonesia yang menggerakkan jaringan narkoba selain di Indonesia juga di Malaysia Timur. Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

"Fredy Pratama ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur, dan kami tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ujar Wahyu Widada.

Seperti diketahui, dalam mengungkap jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri melakukan operasi dengan tim yang diberi sandi "Escobar Indonesia" dan berhasil menangkap 39 pelaku narkoba jaringan Pratama, salah satunya seorang selebgram Adelia Putri Salma yang ditangkap oleh Polda Lampung di wilayah Palembang belum lama ini, yang berperan menikmati hasil dari narkoba.

Kemudian tersangka lainnya, K alias R berperan sebagai pengendali operasional, NFM alias Justin sebagai pengendali keuangan, AR sebagai koordinator dokumen palsu, FA dan SA sebagai kurir uang tunai di luar negeri, KI sebagai koordiantor pengumpul uang tunai dan P, YP, DS sebagai koordinator penarikan uang.

Selanjutnya, tersangka DFM sebagai pembuat dokumen palsu seperti KTP dan rekening palsu, FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu.

"Pengembangan terhadap tersangka ini juga dilakukan oleh polda jajaran, khususnya Polda Lampung, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Polda Metro Jaya, kemudian juga di Jawa Timur, DIY," imbuhnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]