Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
2026-08-08 06:13:00

Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali (Foto: twitter)
DENPASAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Bali.

Kali ini, Bareskrim Polri menggerebek tempat dugem Five Star di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Bali, yang diduga melibatkan pihak manajemen tempat hiburan tersebut.

Five Stars Club Denpasar, masih tutup total sehari setelah digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Garis polisi masih membentang di akses masuk kelab, sementara seluruh aktivitas di lokasi berhenti.

Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC pada Jumat (7/8) dini hari berlangsung sekitar pukul 00.40 WITA.

"Tim di lapangan mengamankan 53 orang dalam operasi ini.

Mereka terdiri dari tersangka dan saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (7/8).

Selain mengamankan belasan orang, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis paket narkotika di lokasi kejadian.

Namun, mengenai detail kronologi serta peran masing-masing pihak yang ditangkap, jenderal polisi bintang satu ini mengaku masih melakukan pendalaman intensif.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," kata Brigjen Eko Hadi Santoso dilansir dari Antara.

Penggerebekan tempat dugem di Bali ini i menambah panjang daftar tempat hiburan malam yang ditindak tegas oleh Bareskrim Polri sepanjang 2026.

Sebelumnya, pada Maret 2026, tim Dittipidnarkoba membongkar peredaran narkoba di White Rabbit, Jakarta Selatan.

Langkah tegas tersebut dilanjutkan pada April 2026 dengan penggerebekan kasus ekstasi di N CO Living by NIX, Badung, Bali.

Pada Mei 2026, Bareskrim juga menyasar THM New Zone di Medan, Sumatera Utara.(lia/JPNN/bh/sya)


 
Berita Terkait Narkoba
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]