Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
2020-12-17 05:34:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Notifikasi online pada WhatsApp tidak bisa dimatikan. Tetapi pengguna aplikasi percakapan populer milik Facebook ini bisa membalas pesan tanpa terlihat online.

Iya, status online yang tak bisa dihilangkan pada WhatsApp sering membuat pengguna terganggu. Pengirim pesan mungkin akan mempermasalahkan lama membalas pesan ketika status online di WhatsApp.

Status online pada WhatsApp juga bisa mengganggu privasi dan memberikan sedikit tekanan psikologis agar membalas pesan secepat mungkin padahal belum tentu kamu membuka WhatsApp untuk membalas semua pesan yang masuk.

Berikut cara membalas pesan atau chat tanpa terlihat online. Caranya mudah dan tak perlu aplikasi pihak ketiga, seperti dihimpun CNBC Indonesia dari India Today, Kamis (16/12):

1. Balas via Notifikasi

Cara balas pesan tanpa terlihat online bisa dengan notifikasi. WhatsApp punya fitur balas langsung pesan melalui notifikasi.

Bagi pengguna Android tinggal ketuk pesan di layar notifikasi yang muncul, kemudian pilih opsi "tandai sudah dibaca" lalu muncul opsi "balas". Kamu tinggal ketu balas untuk kirimkan pesan.

Bagi pengguna iPhone, geser ke kiri notifikasi pesan yang masuk, kemudian ketik pada opsi tampilan, dan balas.

2. Pakai Mode Airplane

Untuk ini kamu harus aktifkan dulu mode airplane atau ikon pesawat terbang. Kemudian ketika pesan atau balas pesan yang mau dibalas. Pesan ini akan terkirim secara otomatis ketika mode airplane di nonaktifkan.(roy/cnbcindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]