Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
2020-12-17 05:34:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Notifikasi online pada WhatsApp tidak bisa dimatikan. Tetapi pengguna aplikasi percakapan populer milik Facebook ini bisa membalas pesan tanpa terlihat online.

Iya, status online yang tak bisa dihilangkan pada WhatsApp sering membuat pengguna terganggu. Pengirim pesan mungkin akan mempermasalahkan lama membalas pesan ketika status online di WhatsApp.

Status online pada WhatsApp juga bisa mengganggu privasi dan memberikan sedikit tekanan psikologis agar membalas pesan secepat mungkin padahal belum tentu kamu membuka WhatsApp untuk membalas semua pesan yang masuk.

Berikut cara membalas pesan atau chat tanpa terlihat online. Caranya mudah dan tak perlu aplikasi pihak ketiga, seperti dihimpun CNBC Indonesia dari India Today, Kamis (16/12):

1. Balas via Notifikasi

Cara balas pesan tanpa terlihat online bisa dengan notifikasi. WhatsApp punya fitur balas langsung pesan melalui notifikasi.

Bagi pengguna Android tinggal ketuk pesan di layar notifikasi yang muncul, kemudian pilih opsi "tandai sudah dibaca" lalu muncul opsi "balas". Kamu tinggal ketu balas untuk kirimkan pesan.

Bagi pengguna iPhone, geser ke kiri notifikasi pesan yang masuk, kemudian ketik pada opsi tampilan, dan balas.

2. Pakai Mode Airplane

Untuk ini kamu harus aktifkan dulu mode airplane atau ikon pesawat terbang. Kemudian ketika pesan atau balas pesan yang mau dibalas. Pesan ini akan terkirim secara otomatis ketika mode airplane di nonaktifkan.(roy/cnbcindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]