Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Attack
BSSN: Pusat Data Nasional Diserang, Pelaku Minta Rp 131 Miliar
2024-06-25 07:24:48

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) terjadi akibat serangan siber. Pelaku menggunakan malware dan meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar).
Kepala BSSN, Hinsa Siburian, menjelaskan PDN down karena serangan siber yang memanfaatkan ransomware brain chipher (brain 3.0).

"Ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini kan dikembangkan terus. Jadi ini adalah yang terbaru yang setelah kita lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatikan, Senin (24/6/2024).

Hinsa menjelaskan bahwa BSSN, Kemenkominfo, dan Telkomsigma masih terus berusaha memulihkan seluruh layanan, termasuk memecahkan enkripsi yang membuat data di PDN tak bisa diakses.

Direktur Network & IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko, menjelaskan pelaku serangan siber yang menyandera data meminta tebusan US$ 8 juta (Rp 131 miliar) ke pengelola PDN.

"Mereka meminta tebusan US$ 8 juta, ya sekian."

Sampai saat ini, Telkomsigma sebagai pengelola bekerja sama dengan pemerintah dan otoritas di dalam dan luar negeri masih melakukan penyelidikan atas tindakan penyanderaan data ini.

"Jadi belum bisa dijabarkan lebih detail lagi," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan.

Data Center yang diserang adalah Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) yang digunakan sambil menunggu Pusat Data Nasional permanen yang masih dalam proses pembangunan.

PDNS terletak di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Surabaya dan dikelola oleh Telkom Sigma. Serangan terjadi pada PDNS yang berlokasi di Surabaya.

"Jadi karena kebutuhan untuk proses bisnis, proses jalannya pemerintahan, maka dibuatlah oleh Kominfo, pusat data sementara, yang ada di Jakarta maupun yang ada di Surabaya,"

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Pangerapan membeberkan dampak serangan tersebut. Sebanyak 210 instansi terdampak, baik dari pusat maupun daerah.

Adapun pelayanan instansi yang menggunakan data PDN berangsur pulih. Instansi yang terdampak telah merelokasi data mereka di PDNS.

"Dari data terdampak 210 instansi dari, baik pusat maupun daerah. Yang sudah up itu tadi imigrasi melakukan relokasi menyalakan layanannya," ujar Semuel.

"LKPP SIKaP sudah on, Marves punya layanan perizinan event sudah on, kota Kediri sudah on, yang lain dalam progres," imbuhnya.(dem/cnbcindonesia/bh/sya)



 
Berita Terkait Cyber Attack
 
BSSN: Pusat Data Nasional Diserang, Pelaku Minta Rp 131 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]