Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
2024-01-09 22:21:56

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya dan Auditor Utama Keuangan Negara BPK-RI Ahmad Adib Susilo usai acara pelepasan 260 PMI skema G to G ke Korea Selatan dan 16 PMI ke Jerman.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melepas pekerja migran Indonesia (PMI) skema Government to Government (G to G), di hotel Peninsula, Jakarta Barat, Senin (8/1). Pelepasan pada awal tahun 2024 ini terdiri dari 260 PMI skema G to G ke Korea Selatan dan 16 PMI ke Jerman.

Seperti biasa, seremoni pelepasan diawali dengan pembekalan kepada para pekerja migran Indonesia. Hadir dalam pelepasan dan turut memberikan pembekalan yakni pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Ini awal yang baik karena kita melakukan pelepasan dihadiri oleh rekan-rekan dari BPK RI," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam acara pelepasan.

Kehadiran BPK-RI dalam acara itu, lanjut Benny, sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran oleh BP2MI. Benny bilang, lembaga yang ia pimpin tak hanya berkutat pada masalah tanggung jawab perlindungan kepada para pekerja migran, namun pengelolaan anggarannyapun juga mesti dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Kita ingin menyampaikan kepada rekan-rekan BPK bahwa sesen pun uang rakyat kami pertanggung jawabkan dalam hal tidak hanya perlindungan tetapi tentu juga penempatan," cetus Benny.

Auditor Utama Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Ahmad Adib Susilo mengatakan, pihaknya turut memastikan para pekerja migran Indonesia terlindungi dengan baik, salah satunya melalui pengelola keuangan, evaluasi program, hingga kebijakan BP2MI.

"Kami akan mengaudit untuk memastikan bahwa pengelolaan dana di BP2MI digunakan untuk melindungi PMI telah akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ahmad Adib Susilo kepada media usai pelepasan.

Selain itu, ia mengakui, sudah banyak beberapa inovasi positif yang dicapai BP2MI meski masih ada beberapa kekurangan.

"Kekurangan itu kami beri rekomendasi agar ke depan lebih baik," tambahnya.

Acara pelepasan ratusan PMI juga turut dilaksanakan orientasi pra-pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) skema G to G ke Korea Selatan sebanyak 1.254 CPMI.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]