Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
2023-12-28 17:50:57

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Konstitusi menilai menghilangkan proses magang sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon advokat meski telah berpengalaman sebagai penegak hukum merupakan dalil yang tidak dapat dibenarkan. Sebab, advokat tak hanya harus berpotensi menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana, tetapi juga harus secara komprehensif menguasai semua jenis hukum formil maupun materil pada bidang hukum publik dan privat. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terhadap dalil pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar pada Kamis (21/12).

Terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023 ini, Mahkamah mewajibkan pentingnya magang bagi para calon advokat. Apabila kewajiban magang dibebaskan bagi calon advokat—meski telah berpengalaman sebagai penegak hukum pada lembaga hukum, termasuk pada lembaga hukum administrasi—akan berakibat tidak adanya kompetensi menyeluruh dari karakter hukum acara maupun hukum materiil dari semua lingkungan peradilan di Indonesia. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak menimbulkan kepastian hukum dan perlakukan berbeda di hadapan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 sebagaimana didalikan Pemohon tidak beralasan menuru hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan perkara yang diajukan oleh Indra Sofian yang menjabat Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.

Sebagai informasi tambahan, Pemohon menceritakan telah mengalami kerugian dengan adanya ketentuan a quo. Pemohon telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun menjadi investigator selaku penegak hukum di KPPU. Selain itu berdasarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pensiunan penegak hukum dan militer yang sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tidak perlu mengikuti magang di kantor advokat. Pemohon juga berpendapat bahwa statusnya yang bukan sebagai “Pegawai Negeri” atau pejabat negara, sehingga seharusnya tidak ada larangan untuk menjadi seorang Advokat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK untuk menerima permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(SriPujiantiMK/bh/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]