Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pangan
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
2022-11-17 11:46:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menegaskan Badan Pangan Nasional (Bapanas) harus berani dan tegas menyelesaikan permasalahan carut-marut pangan di Indonesia. Dirinya pun sepakat bahwa Bapanas adalah konduktor yang melahirkan kebijakan integrasi hulu hingga hilir setiap tahapan pangan di Indonesia.

"Ada keberanian revolusioner dan progresif dari seorang Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan ada Badan Pangan Nasional ini. Saya ingin tegaskan Pak Arif, Badan Pangan Nasional ini dibentuk untuk membereskan seluruh carut-marut perpanganan nasional kita. (Bapanas) jadi kunci memainkan peran sebagai konduktor yang memimpin orkestra di bidang perpanganan nasional," ungkap Ansy Lema, sapaan akrabnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan Bapanas bukan berdiri sebagai lembaga paradigmatik saja. Akan tetapi, sebuah lembaga yang mewujudkan harapan kedaulatan pangan Indonesia. Baginya, salah satu kekuatan Bapanas adalah koordinasi dengan berbagai K/L terkait. Sehingga, wajar jika Bapanas menyatukan sekaligus mengawasi setiap berbagai program kerja pangan menuju pada sau tujuan yang telah ditetapkan.

"Bicara pangan itu hidup dan matinya sebuah negara. Saya punya harapan yang sangat besar terhadap badan ini. Badan ini berada langsung di bawah presiden, bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden, dan saya memaknai badan ini memegang kendali penuh dalam sektor pangan nasional kita," tegasnya.

Melalui momentum ini, Ansy Lema bersama dengan para anggota Komisi IV DPR RI berupaya memastikan kerja Bapanas agar tetap pada paradigma kedaulatan dan kemandirian, bukan sekedar ketahanan dan ketersediaan pangan. Ia turut menekankan Bapanas bukan sekadar simpul yang menjalankan fungsi koordinatif, tetapi lembaga yang memiliki otoritas untuk memegang kendali.

"Apalagi dunia akhir-akhir ini khawatir akan krisis pangan. Menurut saya kita perlu serius karena ini soal pondasi (Bapanas), ini dasar. Kalau dasarnya rapuh, ya repot. Dasarnya harus kuat, supaya kita lihat betul ini visi, arah, orientasi (kebijakan Bapanas) ke depannya. Kehadiran Badan Pangan ini mendapatkan full support dari Komisi IV," tandas legislator dapil Nusa Tenggara Timur II itu.(DPR/ts,frh/rdn/bh/sya)


 
Berita Terkait Pangan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]